AMBON, KOMPAS.com – Dua tersangka kasus pembunuhan Ketua DPD organisasi Golkar Kabupaten Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara.
Kedua tersangka itu Merupakan Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi berbisik, penyerahan kedua tersangka Seiring barang bukti dijalankan setelah berkas perkara dinyatakan Komplit atau P-21.
“Setelah berkas perkara dinyatakan Komplit atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Biasa, penyidik melaksanakan tahap II berdua menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan,” ucapan Rian kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
lafal juga: Percepat Pemberkasan Kasus Pembunuhan Nus Kei, Polisi: Sasaran Kita Secepatnya berakhir
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami hasilkan menjamin alur penegakan aturan kasus ini Melangkah secara profesional, prosedural dan meraih dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, seluruh penanganan perkara ini dijalankan sesuai tapak kerja Nan Beraksi.
“Setelah tahap II ini, alur lalu berperan kewenangan Jaksa Penuntut Biasa,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian perkara juga berperan bagian Krusial bagian dalam memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku Tenggara.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat di Maluku Tenggara hasilkan menghormati alur aturan Nan sedang Melangkah dan Tak mengerjakan tindakan Nan meraih mengganggu keamanan maupun menimbulkan sengketa mutakhir.
lafal juga: Usai Penetapan Tersangka, Polisi Serahkan SPDP Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan
“Kami menganjurkan seluruh masyarakat, khususnya keluarga dan pihak-pihak Nan berhubungan berdua perkara ini, hasilkan tetap menahan diri dan menghormati alur aturan. Jangan Tiba persoalan aturan berkembang berperan tindakan lain Nan meraih mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pintanya.
Kajari Maluku Tenggara Fadjar berbisik, setelah mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti pihaknya akan segera menyelesaikan seluruh administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan agar alur persidangan meraih segera dilaksanakan.
“teringat kondusivitas wilayah pasca insiden pembunuhan Kerabat Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, maka kami akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana surat dukungan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,” katanya.
Ia mengimbuhkan setelah pelimpahan berkas perkara kasus tersebut, penuntut Biasa langsung menahan kedua tersangka Merupakan Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix di Griya Tahanan bangsa (Rutan) Kelas IIA Ambon.
lafal juga: Kasus Penikaman Nus Kei: 2 Pelaku ditentukan Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Maluku
“Penahanan melangkah selama 20 masa, terhitung sejak 4 Agustus 2026 Tiba berdua 23 Agustus 2026, guna kepentingan alur penuntutan,” sebutnya.
lebih sebelumnya Nus Kei tewas usai diserang dan ditikam kedua tersangka di gerbang melangkah keluar Bandara Karel Sadsuitubun Langgur Maluku Tenggara pada Pekan 19 April 2026.
Korban sempat dilarikan ke Griya sakit hasilkan menjalani perawatan medis, namun nyawanya Tak tertolong.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang