SERANG, KOMPAS.com — Sidang perdana kasus pembunuhan tragis Nan menimpa MAHM (9), putra dari politisi PKS Cilegon Maman Suherman, terpaksa ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (4/8/2026).
agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejari Cilegon kandas digelar dikarenakan terdakwa, Heru Anggara, bagian dalam kondisi sakit.
Persidangan Nan dipimpin Hakim Ketua Rendra anyar dimulai Sekeliling pukul 18.30 WIB dan dihadiri oleh JPU Kejari Cilegon, Rima Eka Hardiyani, beserta tim kuasa aturan terdakwa.
ketika akan mengakses persidangan, hakim mempertanyakan keberadaan terdakwa. JPU langsung mengerjakan panggilan video ciptakan memperlihatkan kondisi terdakwa kepada hakim.
Di screen ponsel, Heru Anggara terlihat inti terbaring loyo di Klinik Lapas Kelas III Cilegon.
lafal juga: Berkas Dinyatakan Komplit, Perkara Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Banten Segera Diadili
menyaksikan kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan ciptakan menunda jalannya persidangan pada Selasa (11/8/2026) dan menginginkan JPU menyuguhkan terdakwa tanpa perantara di ruang sidang.
“Sidang ditunda Esa Pekan berdua alasan JPU Tak mendapatkan menyuguhkan terdakwa secara fisik,” konfirmasi Juru berucap PN Serang, Mochamad Ichwanudin, ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
Pantauan jurnalis, terlihat hadir Maman Suherman beserta istrinya Nan tiba dan menanti di gedung pengadilan Nan berlokasi di jalur Raya Serang-Pandeglang, Tembong, Kota Serang, sejak pukul 13.00 WIB.
Kehadiran keluarga ciptakan mengawal tahapan aturan atas tewasnya bocah kelas 4 sekolah Asas tersebut.
Heru Anggara dijerat pasal berlapis, Merupakan Pasal 458 Bagian (3) jo Pasal 58 Bagian (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 mengenai KUHP dan/atau Pasal 80 Bagian (3) jo. Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.
lafal juga: Politisi PKS Cilegon Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Wafat, Ini Jawaban Polisi
Sebelum perkara ini melangkah masuk ke persidangan Primer, pihak Heru Anggara sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Serang pada Februari 2026 Lampau ciptakan mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Cilegon.
Namun, seluruh gugatan tersebut Formal ditolak oleh hakim sehingga tahapan aturan dilanjutkan hingga pada pada akhirnya disidangkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang