NABIRE, KOMPAS.com – Polres Nabire, Papua inti, telah menentukan remaja berinisial A (14) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhdap siswi SMP berinisial CK (14) di jalur Waroki, Kelurahan Kalibobo.
teridentifikasi, bagian dalam peristiwa Nan terwujud pada Jumat (30/7/2026) gelap itu, korban CK terungkap bagian dalam kondisi merasakan luka bakar serius pada tubuhnya.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu berucap, berdasarkan keluaran gelar perkara, polisi Formal memperbesar keadaan kasus dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menentukan A sebagai tersangka.
Tersangka A Nan diperkirakan merupakan kekasih korban, diperkirakan menganiaya korban kemudian membakar tubuh korban.
lafal juga: Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Nabire, Korban terungkap Terbakar, Pelaku Berusia 14 Tahun
Adapun teringat tersangka Tetap berstatus anak Nan berhadapan berdua aturan (ABH), Polres Nabire mengikutsertakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan instansi terkait ciptakan pendampingan.
“Penyidik juga menanti tanggapan dari psikolog maupun psikiater ciptakan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka sesuai ketentuan penanganan perkara anak,” Jernih Samuel, Selasa (4/8/2026), dilansir dari TribunPapua.
Selain itu, kepolisian juga telah memeriksa ketiga saksi Nan Mempunyai keterkaitan langsung berdua rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah peristiwa.
“Tiga saksi itu di antaranya Penduduk Nan menyaksikan korban dan pelaku sempat terlibat cekcok sebelum peristiwa, saksi Nan kali pertama menemukan peristiwa kebakaran di Letak, serta saksi lain Nan berhubungan berdua barang data telepon raih,” tandasnya.
lafal juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SD di Sragen, Dari Pinjam Sabit Hingga Ditembak Polisi
Keluarga Korban Tak Setuju Otopsi
Progres penanganan kasus ini juga telah disampaikan langsung oleh Kapolres Nabire ketika Berjumpa berdua Bunda korban pada Senin (2/8/2026).
bagian dalam pertemuan Nan ditemani kuasa aturan Marsius Ginting tersebut, pihak keluarga menginginkan agar tahapan penyidikan Melangkah transparan.
Polres Nabire pun telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan keluaran Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban melalui kuasa aturan mereka.
Terkait tapak kerja medis, Samuel mengatakan penyidik sempat menghadirkan opsi otopsi kepada pihak keluarga, namun Tak disetujui.
“Keluarga memutuskan Tak memberikan dukungan sehingga otopsi Tak dijalankan. ciptakan penjelasan jenis dan penyebab luka, sepenuhnya berperan kewenangan saksi Pakar Nan mengundang visum,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang