MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pelajar SMP berinisial MI, Merupakan Abil Syahputra alias Abil (20) dan M. Heri alias Heri (21).
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa berbarengan pidana penjara seumur Hayati,” ungkapan Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab ketika membacakan amar putusan di PN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (4/8).
Majelis hakim mengevaluasi perbuatan kedua terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair penuntut Biasa.
“Perbuatan para terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur internal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan penyesuaian pidana internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” ujar Abdul Wahab.
Putusan tersebut extra enteng dinilai tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang Nan lebih masa lalu menuntut kedua terdakwa berbarengan pidana Wafat.
Menanggapi putusan itu, JPU Kejari Deli Serdang mengatakan mengajukan upaya aturan perbandingan dikarenakan putusan majelis hakim Tak sesuai berbarengan tuntutan Nan telah diajukan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun atas putusan tersebut kami mengajukan upaya aturan perbandingan,” ungkapan JPU Nara Palentina Naibaho.
Pembunuhan Berencana
lebih masa lalu, JPU Nara Palentina Naibaho dan Anastasya Christanti mengevaluasi kedua terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana.
Berdasarkan bukti di persidangan, ungkapan JPU Nara Palentina Naibaho, surat tuntutan Nan dibacakan di persidangan membongkar bahwa pembunuhan terhadap korban dikerjakan Seiring dua pelaku anak Nan lebih masa lalu telah divonis bersalah.
Pembunuhan terhadap korban dikerjakan Seiring dua pelaku anak Nan lebih masa lalu telah divonis bersalah, Merupakan DB berbarengan pidana sembilan tahun penjara dan DRH berbarengan pidana lima tahun penjara, serta seorang pelaku lain Nan sampai saat ini Tetap berstatus registrasi pencarian orang (DPO).
Peristiwa tersebut melangkah pada Sabtu (12/4/2025) di lorong Kebun Sayur, Gang Pelak, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Setelah korban dibunuh, para pelaku diperkirakan merekayasa peristiwa itu agar tampak sebagai kecelakaan Lampau lintas.
Namun, output penyelidikan Unit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang menggoda kesimpulan korban meninggal Bumi bukan dikarenakan kecelakaan.
Atas permintaan keluarga, makam korban kemudian diekshumasi ciptakan kepentingan penyidikan hingga dugaan pembunuhan berencana tercapai diungkap. Ant