Sukabumi –
Herdiana alias Delon (42) tampak adem ketika memperagakan kembali tindakan kejinya di halaman belakang Mapolres Sukabumi, Senin (3/8/2026). Mengenakan baju tahanan oranye berbarengan tangan terikat, ia menggandakan denyut-denyut pembunuhan terhadap Eka Maryani alias Yani (35) Nan terwujud pada Senin gelap, 29 Juni 2026 silam.
Rekonstruksi Nan digelar Satreskrim Polres Sukabumi Seiring Jaksa Penuntut Biasa (JPU) ini terdiri dari 14 adegan. Reka ulang ini menyingkap tabir suram kasus pembunuhan di area Cekdam Perkebunan Jati PT baik Bumi Plantasi (IBP), Sagaranten, Nan sempat menggegerkan Penduduk setelah kerangka korban terdeteksi dua pekan pascakejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemicu Cekcok dan Penganiayaan
Berdasarkan keterangan tertulis, peristiwa bermula ketika Delon menghubungi Yani ciptakan Berjumpa di Ambang sebuah minimarket di Sagaranten Sekeliling pukul 21.00 WIB. Keduanya kemudian berboncengan menuju warung milik saksi Marni ciptakan mendapatkan minuman keras merek ‘Kawa-Kawa’.
Delon membawa korban ke area Cekdam Perkebunan Jati PT IBP Nan Sunyi dan suram. Di Letak tersebut, keduanya sempat teguk Seiring sebelum berpindah ke area lorong setapak perkebunan. Di titik inilah perselisihan pecah. Delon Nan mengaku butuh Duit mendesak Yani ciptakan melunasi utangnya.
Lantaran Yani mengaku Tak Mempunyai Duit, Delon memaksa ciptakan menggadaikan sepeda motor korban. resistensi Yani berujung pada cekcok bibir hingga korban mencakar Paras Delon.
Tindakan tersebut menyebabkan amarah pelaku. Delon spontan meraih botol miras di tanah dan menghantamkannya ke kepala kiri korban sebanyak dua kali hingga botol pecah. ketika Yani tersungkur dan berteriak, Delon memukul kepala kanan korban berbarengan batu sebanyak tiga kali, Lampau membungkam bibir korban berbarengan busana milik Yani hingga suaranya Lenyap.
tindakan adem memakai Obeng
Meski korban telah tak berdaya, Delon belum berhenti. Ia memindahkan tubuh Yani ke semak-semak dan menutupinya berbarengan dedaunan kering banget. ketika hendak melarikan diri, pelaku menyaksikan kaki korban Tetap Beralih.
Delon kemudian meraih obeng bergagang hitam dari bagasi motor. Ia kembali menghampiri korban dan menusukkan obeng tersebut ke leher Yani sebanyak dua kali ciptakan menjamin korban akurat-akurat tewas.
Usai beraksi, Delon menggasak ponsel dan sepeda motor korban. internal pelariannya menuju Purabaya, ia membuang tas kosmetik korban dan obeng Nan digunakannya ke area kebun bambu. Motor dan ponsel milik korban kemudian dijual oleh pelaku.
sekarang, seluruh adegan reka ulang tersebut berperan bukti kokoh distribusi penyidik ciptakan melengkapi berkas perkara. Delon dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian berbarengan kekerasan, berbarengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur Hayati atau 20 tahun penjara.
(sya/dir)