Ngawur Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Digelar Besok


SERANG, KOMPAS.com – Sidang perdana kasus pembunuhan MAHM (9), anak dari politisi organisasi Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon, Maman Suherman, akan digelar besok, Selasa (4/8/2026).

Juru berucap Pengadilan Negeri (PN) Serang, Mochamad Ichwanudin, berucap berkas perkara atas identitas terdakwa HA telah didapat dari Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

“Berkas telah dilimpahkan Pekan Lampau. Sidang pertama digelar pada 4 Agustus 2026,” ucapan Ichwanudin ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (3/8/2026).

Ia menerangkan, persidangan tersebut akan dipimpin oleh Rendra selaku Ketua Majelis Hakim serta ditemani Hendra Irawan dan Agung Sulistiono masing-masing sebagai Hakim Personil 1 dan 2.

lafal juga: Berkas Dinyatakan Komplit, Perkara Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Banten Segera Diadili

Fana itu, JPU Kejari Cilegon Nan ditunjuk Ialah Rima Eka Hardiyani.

Terkait pengamanan selama tahapan persidangan, Ichwanudin mengutarakan bahwa pihaknya akan menata berdua situasi dan kondisi di lapangan.

“Pengamanan disesuaikan berdua situasi dan kondisi. Kami tentunya akan berkoordinasi berdua pihak kepolisian,” ujarnya.

Fana itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Nasruddin, mengakui bahwa perkara pembunuhan tersebut telah dilimpahkan ke PN Serang hasilkan tahapan penuntutan.

Nasruddin menerangkan, perkara Nan sebelum itu ditangani oleh Polres Cilegon ini telah dinyatakan Komplit (P21).

ketika ini, terdakwa HA ditahan di Lapas Cilegon selama tahapan persidangan melangkah.

Ia juga mengajak masyarakat, awak media, serta keluarga korban hasilkan Seiring-Baju mengawal tahapan peradilan ini.

“Kami menginginkan seluruh elemen masyarakat Cilegon, rekan-rekan media, serta keluarga Akbar korban hasilkan berikut mengawal tahapan peradilan ini. Percayakan penegakan legalitas sepenuhnya pada tahapan persidangan Nan akan segera melangkah,” ujar Nasruddin.

bagian dalam berkas perkara, terdakwa dijerat berdua Pasal 458 Bagian (3) jo. Pasal 58 Bagian (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 mengenai KUHP dan atau Pasal 80 Bagian (3) jo. Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

lafal juga: Nasib Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon, saat ini Terbaring di Griya Sakit

Sebagai informasi, HA melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Serang pada Februari 2026 Lampau.

Gugatan tersebut diajukan terkait tapak kerja penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cilegon.

Namun, setelah melalui rangkaian persidangan, Hakim PN Serang memutuskan hasilkan menolak seluruh gugatan praperadilan Nan diajukan oleh pemohon.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *