MATARAM – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (21), ujungnya tercapai diungkap jajaran Polresta Mataram.
Pelaku inisial HK (17) Nan sempat buron saat ini telah ditangani, bahkan terungkap terlibat bagian dalam sejumlah tindakan kekerasan lain di area Kota Mataram. Nadya selaku korban, merupakan Penduduk Kabupaten Sumbawa Barat, terungkap meninggal Bumi di Bilik kosnya di Mataram, berbarengan sejumlah tanda kekerasan. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga raib, di antaranya dua HP dan sepeda motor.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko mengemukakan, pengungkapan kasus ini merupakan output penyelidikan intensif Satreskrim. Polisi menelusuri barang data Nan Lenyap, terutama sepeda motor milik korban, hingga ujungnya mengarah pada pelaku. “Sepeda motor korban sempat digunakan pelaku. Dari situ identitasnya tercapai kami singkap hingga ditangani,” jelasnya, Jumat (31/7).
Dari output penyidikan, tindakan pembunuhan terwujud ketika pelaku berkeliling di area kos dan mengetes mengakses sejumlah gerbang Bilik. Pelaku kemudian menemukan gerbang belakang Bilik korban bagian dalam kondisi Tak terkunci.
menyaksikan kesempatan itu, pelaku memasuki dan hendak memungut HP milik korban. Namun korban terbangun dan berteriak. Pelaku panik Lampau membekap korban berbarengan bantal, hingga Tak berdaya. “Peristiwa itu berujung pada Mortalitas korban. Setelahnya pelaku membawa kabur barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor,” ungkapnya.
Tak hanya itu, bagian dalam pengembangan kasus, pelaku juga terindikasi terlibat tindakan kekerasan lain. keliru satunya penikaman Nan terwujud di jalur Majapahit pada 19 Juli 2026. Korban penikaman, Haekal Apriyan (17), merasakan luka tusuk di bagian dada. tindakan tersebut dipicu kesalahpahaman sepele. Pelaku tersinggung dikarenakan mengalami diperhatikan korban, Lampau melaksanakan penyerangan memanfaatkan senjata tajam.
Polisi Tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku bagian dalam kasus lain. Sejumlah barang data turut ditangani, seperti busana korban, dompet berisi identitas, serta barang terkait lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian berbarengan kekerasan Nan berpengaruh korban meninggal Bumi, serta kepemilikan senjata tajam tak memakai dukungan. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolresta mengajak masyarakat ciptakan menaikkan kewaspadaan, terutama di lingkungan Loka tinggal. “Pastikan gerbang bagian dalam kondisi terkunci dan lingkungan tetap terjamin,” tegasnya.
Fana itu, suasana haru mewarnai konferensi pers di Mapolresta Mataram. Keluarga korban Nan disertai kuasa legalitas Lampau Anton Hariawan tampak tak kuasa menahan duka.
Bunda korban, Eni Widyawati, extra dari Esa kali meneteskan air mata ketika menyaksikan barang-barang milik anaknya Nan dijadikan barang data. “Kami mengucapkan dapat kasih sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram Nan telah membongkar pelaku pembunuhan anak kami,” ucapnya lirih.
Ia menyebut, apresiasi tersebut mewakili seluruh keluarga Akbar Nan selama ini menantikan kejelasan kasus tersebut. Pengungkapan ini sebagai titik papar sebar keluarga korban sekaligus merespons keresahan publik atas peristiwa tragis tersebut. (rie)