Ngawur Pelarian Berakhir di Hutan, Pembunuh Buruh Harian di Tempirai Selatan Dibekuk susut dari 24 Jam


PALI//Lknksumsel-Upaya pelarian YLS, terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang buruh harian biar di Kecamatan Penukal Utara, berakhir di tangan aparat kepolisian. susut dari 24 jam setelah peristiwa, Satreskrim Polres PALI Seiring Polsek Penukal Utara hasil menangkap pelaku di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (31/7/2026) Sekeliling pukul 10.45 WIB.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres PALI, AKBP Januar Kencana Loyal Persada, S.I.K., internal konferensi pers di Lobby Mapolres PALI, Senin (3/8/2026).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (30/7/2026) Sekeliling pukul 23.00 WIB di pinggir lorong Ambang Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan.Korban, Handika bin Herdianto (25), seorang buruh harian biar Usul Desa Tempirai Utara, meninggal Bumi setelah merasakan luka tusuk di bagian perut sebelah kiri.

Berdasarkan output penyelidikan, sebelum peristiwa korban inti berkumpul Seiring tiga rekannya. ketika menyaksikan pelaku melintas, keliru seorang rekan korban diperkirakan menggenggam lengan YLS hingga menyebabkan cekcok.

Situasi kemudian memanas. internal hitungan irama, YLS diperkirakan mengundang sebilah pisau Nan diselipkan di pinggang kirinya dan langsung menusukkan senjata tersebut Esa kali ke arah korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke kawasan hutan.

Mendapat laporan peristiwa, Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si. segera memerintahkan Tim Opsnal Beruang Hitam mengerjakan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah Loka peristiwa perkara (TKP), pemeriksaan rekaman CCTV, hingga penyisiran kebun dan hutan di Sekeliling Letak.

Kerja Sigap aparat membuahkan output. Pada Jumat (31/7/2026) pukul 10.45 WIB, pelaku hasil terungkap dan ditangani di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui. Polisi juga menyita sebilah pisau Nan diperkirakan digunakan internal langkah penusukan tersebut sebagai barang kabar.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami internal memberikan Selera terjamin kepada masyarakat. susut dari 24 jam pelaku hasil kami amankan,” pastikan AKBP Januar.

ketika ini YLS telah ditangani di Mapolres PALI hasilkan menjalani alur legalitas extra berikut. Penyidik menjeratnya berdua Pasal 466 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, berdua ancaman pidana penjara paling pelan tujuh tahun.

Kapolres PALI juga mengajak masyarakat agar Tak memungut tindakan main hakim seorang diri apabila terjadi tindak pidana. Penduduk diminta segera memberitakan setiap peristiwa kriminal kepada pihak kepolisian agar mendapatkan ditangani sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi. (J/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *