Tak Eksis adegan Nan diarahkan, Seluruh murni Nan dialami tersangka dan disesuaikan berbarengan Warta acara pemeriksaan
Mataram (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota Mataram menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencurian berbarengan kekerasan berujung pembunuhan terhadap mahasiswi inisial NDR di sebuah Bilik indekos di Gomong, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi I Made Dharma Yulia Putra mengemukakan bahwa Eksis 44 adegan Nan diperankan tersangka bernama Haikal internal rekonstruksi di kawasan indekos korban dan wilayah Punia, Griya tersangka.
“Jadi, 44 adegan ini Tak hanya di kos korban Nan kita saksikan Seiring ini, Eksis juga TKP (Loka peristiwa perkara) lainnya di wilayah Punia. hasilkan TKP kos ini, Eksis 35 adegan,” ungkapan Made Dharma usai melaksanakan rekonstruksi di Gomong, Mataram, Senin.
Dari 35 adegan Nan terlaksana di kawasan indekos, terdapat lumayan melimpah orang adegan Nan berperan sorotan terkait tindakan tersangka menyelesaikan nyawa korban.
“Mulai adegan ke-17, dimana tersangka membekap korban hingga korban lemas Tak sadarkan diri, dilanjutkan Nan bersangkutan periksa kembali korban berbarengan tangannya mendekati hidung korban Nan Tetap Eksis nafas, dan tersangka kembali tarik bantal hasilkan menyelesaikan nyawa korban. Itu Tiba adegan ke-28,” ujarnya.
lafal juga: Pelaku pembunuh mahasiswi NDR berniat kabur ke Malaysia
Fana itu, Agung Kunto mewakili jaksa peneliti berkas dari Kejari Mataram Nan turut hadir internal rekonstruksi mengemukakan bahwa pihaknya telah menyaksikan seluruh adegan Nan diperagakan tersangka.
“Kami turut saksikan kelebihan dari apa Nan memang dikerjakan tersangka sendirian. Jadi, Tak Eksis adegan Nan diarahkan, Seluruh murni Nan dialami tersangka dan disesuaikan berbarengan Warta acara pemeriksaan,” ungkapan Agung Kunto.
berbarengan menyaksikan reka adegan di TKP pembunuhan ini, Agung sebagai jaksa peneliti mengatakan Tak Eksis peristiwa Nan berada di bagian luar Warta acara pemeriksaan.
“Seluruh sesuai, Nan Eksis hanya lumayan melimpah orang tahapan terbalik,” ujarnya.
lafal juga: Polresta beberkan modus tersangka bunuh mahasiswi NDR di Bilik indekos
Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran tindak pidana menghapuskan nyawa orang internal tindakan pencurian berbarengan kekerasan.
Pelanggaran pidana itu diatur internal Pasal 458 Bagian (1) subsider Pasal 479 Bagian (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan ancaman pidana paling lamban 15 tahun penjara.
Kepolisian pun memutuskan Haikal internal keadaan tersangka berbarengan menerapkan pasal pidana tersebut.
Dari output pengembangan penyidikan, terungkap tersangka mengerjakan tindakan kejahatan lainnya, terkait kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.
Sehingga Haikal internal keadaan tersangka dikenakan pasal berlapis. Ia turut disangkakan Pasal 307 Bagian (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 terkait KUHP dan Pasal 466 Bagian (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
lafal juga: Pelaku pembunuhan mahasiswi di Bilik indekos Mataram dikenakan pasal berlapis
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026