PROBOLINGGO – Pelarian melebar dua terduga pembunuh Orang silver ujungnya berakhir. Setelah 38 masa berperan buronan, Nur Arista Sapta Agus Tidar (27) dan Amir Hamzah (24) diringkus tak memakai perlawanan di sebuah Bilik kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Rabu (29/7/2026).
Keduanya Ialah eksekutor Primer bagian dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Andika Wahyu Santoso (22), Orang silver Nan terdeteksi tewas di belakang warung kopi lorong Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, pada 22 Juni Lampau.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Hariyono, menyetujui penangkapan ini. “Alhamdulillah, kedua tersangka eksekutor pembunuhan terhadap Orang silver Nan terjadi extra dari Esa Masa Lampau tercapai kami amankan,” ujarnya.
Penangkapan merupakan output penyelidikan intensif tim Jatanras Satreskrim Nan berikut melacak pergerakan kedua buronan sejak kasus ini terjadi.
Selama bagian dalam pelarian, NAS dan AH berpindah-pindah dari Esa kota ke kota lain, menyusuri Banyuwangi, Bali, hingga ujungnya bersembunyi di Kediri. Mereka tetap menegaskan Hayati berbarengan tapak Nan Baju seperti sebelum berperan buron, mengamen di jalanan ciptakan memenuhi kebutuhan sehari-masa sekaligus menjauhkan kejaran petugas.
Namun upaya mereka ciptakan menghapuskan jejak kandas. Polisi Nan berikut melaksanakan pelacakan ujungnya mengetahui keberadaan mereka di Kota Kediri dan segera melaksanakan penggerebekan.
ketika ditahan, kedua pelaku Tak melaksanakan perlawanan. Petugas langsung membawa mereka ke Mapolres Probolinggo Kota ciptakan menjalani pemeriksaan intensif.
Dari tangan mereka, polisi menjaga sejumlah barang bukti, termasuk jaket hoodie hitam, Lancingan melebar hitam, topi hitam, kaos hitam, dan Lancingan jeans pendek biru Belia.
Fana dari Loka peristiwa perkara, sebelum itu telah disita rekaman CCTV, kemeja biru Belia bercak darah, Lancingan jeans pendek arang-arang bercak darah, bongkahan aspal seberat 7 kilogram, dan batu Nan Tetap menempel darah.
Kronologi pembunuhan ini bermula dari pertemanan Nan hancur di bawah pengaruh minuman keras. Pada gelap sebelum peristiwa, ketiga tersangka Seiring korban mengonsumsi minuman keras di Sekeliling Letak.
terjadi kesalahpahaman Nan menimbulkan perselisihan, Lampau berubah berperan penganiayaan brutal.
NAS dan AH memukuli kepala korban berbarengan tangan Hampa, Lampau meraih batu dan bongkahan aspal dari Sekeliling warung dan memukulkannya ke Paras dan kepala korban hingga tewas.
Esa tersangka lain berinisial KA Tetap bagian dalam pendaftaran pencarian orang (DPO). Polisi menduga Tetap Eksis pelaku lain Nan turut terlibat bagian dalam pembunuhan tersebut.
“Penyidikan Tetap berikut kami kembangkan dikarenakan Eksis dugaan keterlibatan pelaku lain. Selain itu, motif pembunuhan juga Tetap kami dalami melalui pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” pastikan AKP Didik.
Para tersangka dijerat berbarengan pasal berlapis: Pasal 458 Bagian 1 juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berbarengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 468 Bagian 2 juncto Pasal 20 huruf c mengenai penganiayaan Nan berpengaruh orang meninggal Bumi berbarengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 262 Bagian 4 mengenai kekerasan terhadap orang secara Seiring-Baju di muka Biasa Nan berpengaruh matinya orang berbarengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menyisakan duka mendalam sebar komunitas jalanan Kota Probolinggo dan Keluarga Korban.
Agus, Bapak Korban menginginkan Kepolisian ciptakan bertindak seadil adilnya.
” Terimakasih kepada pihak kepolisian telah Berjuang keras ciptakan menangkap pelaku. lalu gua Mau pelaku dihukum Wafat,” Ujarnya. (*)
Simak breaking news dan Warta opsi TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 saluran TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp Anda telah terpasang.