Malang –
Sidang pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Malang. Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan keterangan terdakwa Primer Bripka Agus Sulaiman.
bagian dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bukti mengenai kronologi penganiayaan hingga tewasnya korban, meski keliru Esa terdakwa Berjuang menolak keterlibatannya bagian dalam tindakan pembunuhan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Biasa (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batu Budi Murwanto mengemukakan bahwa para terdakwa intinya telah menyetujui perbuatan pembunuhan tersebut sebagaimana Nan tertuang bagian dalam Warta Acara Pemeriksaan (BAP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Nan merupakan adik ipar dari Bripka Agus dieksekusi hingga menghembuskan helaan terakhirnya sebelum jasadnya dibuang di area sungai kawasan Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Jadi, intinya sesuai berdua Nan kita sampaikan, para terdakwa menyetujui perbuatannya. Kesalahan dan kronologi pembunuhannya diakui sesuai berdua Nan tertuang di BAP,” ujar Budi Murwanto, Kamis (30/7/2026).
bagian dalam pemeriksaan terungkap bahwa korban meninggal Bumi dikarenakan dicekik oleh Agus. Namun, terdapat perbedaan pengakuan antara kedua terdakwa ketika persidangan.
Terdakwa Suyitno Berikhtiar memberikan alibi bahwa dirinya Tak bermaksud membunuh korban. Padahal, berdasarkan dokumen BAP, ia sempat kelebihan sebelumnya mengetes mencekik korban sebelum ujungnya diikuti Agus.
“Hanya saja, terdakwa Suyitno tetap bersikeras bahwa Beliau Tak berniat membunuh atau melaksanakan percobaan pencekikan. Beliau (Suyitno) mengaku hanya memberi tahu bahwa Beliau akan mendukung dan Tak akan Tiba membunuh korban. Namun itu kan hanya alibi mereka di persidangan,” tutur Budi menegaskan.
Selain alibi mengenai pembunuhan, persidangan juga mendalami dugaan persetubuhan terhadap korban. Kedua terdakwa menolak tuduhan tersebut dan mengaku Tak pernah melaksanakan Interaksi intim sebelum maupun sesudah membunuh korban.
Pengakuan kedua terdakwa itu dikuatkan berdua output coba laboratorium forensik terhadap sampel air mani Nan terdeteksi pada tubuh korban juga menunjukkan bahwa sampel tersebut bukan milik kedua terdakwa.
Budi menerangkan mula mula timbulnya tuduhan persetubuhan tersebut dikarenakan pada awalnya Agus Berjuang menutupi keterlibatan Suyitno. Namun setelah terlihat dugaan persetubuhan, Agus anyar mengakses Bunyi keterlibatan Suyitno.
Keterangan kedua terdakwa sekarang dinilai saling bersesuaian berdua bukti BAP, di mana jasad korban langsung dibuang usai dieksekusi.
Pada program persidangan sebelum itu, pihak terdakwa Suyitno sempat memperlihatkan dua orang saksi a de charge atau saksi Nan meringankan, Merupakan Kepala Desa dan tetangga di lingkungan Loka tinggalnya.
Setelah merampungkan program pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya ciptakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Biasa (JPU).
“ciptakan Pekan Ambang Ketua sidang langsung ke tuntutan,” pungkas Budi.
sebelum itu, korban Faradila terdeteksi tewas di sungai lorong Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.
(mua/abq)