Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap seorang Orang silver Nan jenazahnya terdeteksi di belakang warung kopi di jalur Soekarno Hatta, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
“Dua tersangka Nan telah dikendalikan masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya merupakan pengamen Usul Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang,” ungkapan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri bagian dalam konferensi pers Nan digelar di Gedung Rupatama Mapolresta setempat, Kamis.
Rico memaparkan pengungkapan kasus bermula dari penemuan jenazah korban berinisial AWS (21), pengamen Orang silver Usul Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, di belakang Warkop Bu Maryam, jalur Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, pada Senin (22/6).
Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Seiring Tim Inafis mengerjakan olah Loka peristiwa perkara, mengumpulkan barang kabar, serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari keluaran penyelidikan, polisi mengarah kepada rekan-rekan korban sesama pengamen Orang silver. Petugas kemudian mengerjakan pengejaran terhadap para pelaku Nan sempat melarikan diri ke Banyuwangi dan Bali.
Pengejaran tersebut berujung pada penangkapan NAS dan AH di sebuah Griya kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Rabu (29/7) Sekeliling pukul 15.00 WIB.
Menurut Rico, perselisihan Nan dipengaruhi minuman keras berujung pada langkah kekerasan. Korban dipukul berulang kali memanfaatkan tangan Hampa.
“Setelah korban terjatuh, para pelaku kembali menganiaya korban memanfaatkan batu dan bongkahan aspal di Sekeliling Letak hingga menyebabkan korban meninggal Bumi,” ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang kabar, antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV), busana Nan terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta busana Nan dikenakan para tersangka ketika peristiwa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 Bagian (2) terkait penganiayaan Nan berpengaruh Mortalitas, berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun.
Rico menyambung penyidik Tetap memburu seorang pelaku lain berinisial KA Nan telah ditentukan bagian dalam pendaftaran pencarian orang (DPO).
“Esa pelaku Nan Tetap buron akan berikut kami kejar agar seluruh pihak Nan bertanggung respon mendapatkan diproses sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi,” katanya.
Pewarta: Zumrotun SolichahEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras memungut materi, mengerjakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs website ini tak memakai dukungan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.