MATARAM, KOMPAS.com – Unit Reaksi Sigap (URC) Polresta Mataram Seiring tim Jatanras Polda NTB, menangkap terduga pembunuh mahasiswi Universitas Mataram, NDR (21), Nan terungkap tewas di Bilik kos wilayah Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026.
Polisi menangkap HP (18), terduga pelaku, Seiring barang data berupa sepeda motor milik korban, pada Rabu (29/7/2026) Sekeliling pukul 18.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma berbisik, penangkapan dikerjakan setelah polisi melaksanakan serangkaian penyelidikan.
peristiwa berawal ketika HP berniat mencuri sepeda motor milik NDR Nan ketika itu terparkir di halaman Griya kos korban. HP kemudian melangkah masuk melalui gerbang belakang Bilik kos korban ciptakan memungut sandi sepeda motor Nan tergantung di bagian dalam Bilik.
lafal juga: Gaji ke-13 PPPK Paruh Masa Kota Mataram Cair ujung Pekan Ini, jumlah Anggaran Rp 3 Miliar
Namun ketika sandi tercapai diambil, korban terbangun dan sempat berteriak.
“dikarenakan panik, terduga mendorong korban hingga terjatuh di kasur, kemudian menindih dan membekap bibir serta hidung korban memakai bantal sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkapan AKP I Made Dharma bagian dalam keterangan Formal, Kamis (30/7/2026).
peristiwa tersebut menyebabkan korban NDR terungkap meninggal Bumi di bagian dalam Bilik kos. Kasus Mortalitas mahasiswi Unram NDR ini sempat berperan perhatian publik.
Kasus ini menemukan titik cerah setelah penyidik meraih informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik korban Nan disinyalir berada bagian dalam penguasaan HP.
lafal juga: Mulai Agustus, Gaji PPPK Paruh Masa Mataram Dipotong 2 Persen per masa Kalau Telat melangkah masuk Kerja
Polisi melaksanakan penyelidikan hingga pada akhirnya tercapai melindungi HP beserta barang data sepeda motor. Polisi juga mengutarakan, HP merupakan residivis kasus pencurian.
ketika ini, tim penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetap terus melaksanakan pendalaman terhadap perkara tersebut serta melengkapi alat data.
Usai ditahan, HP ditahan Fana di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram. HP terancam dijerat berbarengan Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang