JATIMNET.COM, Probolinggo – Misteri Mortalitas pengamen Orang silver, Andika Wahyu Santoso, 22 tahun, pada akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan Nan diperkirakan menganiaya korban hingga tewas setelah pesta minuman keras di Kota Probolinggo.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NAS, 27 tahun dan AH, 28 tahun, Penduduk Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Fana, seorang pelaku lainnya berinisial KA telah ditentukan sebagai pendaftaran pencarian orang (DPO).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri berbisik, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop Bu Maryam, jalur Soekarno Hatta, pada Senin, 22 Juni 2026 Sekeliling pukul 05.30 WIB.
Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Seiring Tim Inafis mengerjakan olah Loka peristiwa perkara, mengumpulkan barang data, dan memeriksa sejumlah saksi.
“keluaran penyelidikan mengarah kepada rekan-rekan korban sesama pengamen Orang silver. Tim kemudian mengerjakan pengejaran hingga ke Banyuwangi dan Bali,” ucapan Rico, Kamis, 30 Juli 2026.
Pengejaran itu berakhir pada Rabu, 29 Juli 2026 Sekeliling pukul 15.00 WIB. Polisi menangkap NAS dan AH di sebuah Griya kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Dari pemeriksaan, keduanya mengaku menganiaya korban Seiring KA setelah berpesta minuman keras. bagian dalam kondisi dipengaruhi alkohol, mereka terlibat cekcok Nan berujung kekerasan.
Korban semula dipukul berdua tangan Hampa. ketika terjatuh, para pelaku kembali menghantam korban memakai batu dan bongkahan aspal hingga meninggal Bumi.
Polisi menyita sejumlah barang data berupa rekaman CCTV, busana korban dan tersangka Nan terdapat bercak darah, serta batu dan bongkahan aspal Nan diperkirakan digunakan bagian dalam penganiayaan.
NAS dan AH dijerat Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP mengenai pembunuhan, subsider Pasal 468 Bagian (2) terkait penganiayaan Nan berujung Mortalitas. Keduanya terancam hukuman penjara paling lamban 15 tahun.
Fana itu, polisi Tetap memburu KA Nan telah memasuki bagian dalam pendaftaran pencarian orang.
“Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Esa pelaku Nan Tetap buron akan berikut kami kejar agar seluruh pihak Nan bertanggung tanggapi mendapatkan diproses sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi,” ujar Rico.