Ngawur Jaksa Tetap memikir-memikir Kasasi Vonis 6 Tahun Radiet Pembunuh Mahasiswi Unram



Mataram

Kejaksaan menjulang (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum memutuskan sikap hasilkan mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan menjulang (PT) NTB Nan tetap menjatuhkan vonis enam tahun penjara ke Radiet Adiansyah. Radiet merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB.

“Tetap memikir-memikir,” ucapan Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (30/7/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harun menuturkan, pihaknya harus mempelajari pertimbangan hakim perbandingan Nan menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Jaksa Mempunyai Masa dua pekan hasilkan memutuskan sikap.

“Kami memikir-memikir 14 masa,” ungkapnya.

Radiet tetap dihukum penjara selama enam tahun. Itu setelah hakim perbandingan Nan diketuai Siti Hamidah, berbarengan Personil I Wayan Sukanila dan Akhmad Suhel menguatkan putusan hakim PN Mataram.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr, tanggal 10 Juni 2026 Nan dimintakan perbandingan tersebut,” bunyi amar putusan perbandingan dikutip dari laman Formal platform Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram.

Hakim memutuskan agar Radiet tetap berada internal tahanan. “memutuskan ketika penangkapan dan penahanan Nan telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana Nan dijatuhkan,” katanya.

sebelum itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nan diketuai Mukhlaasuddin, menjatuhkan Radit pidana penjara selama enam tahun.

Radit dinyatakan terbukti menganiaya korban hingga meninggal, sesuai Pasal 466 Bagian (3) UU No 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

“Mengadili, menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana penganiayaan menyebabkan Mortalitas sebagaimana dakwaan opsi kedua penuntut Biasa,” katanya.

Putusan hakim itu extra tidak berat banget dari tuntutan jaksa. sebelum itu jaksa menginginkan agar Radit dihukum pidana penjara selama 13 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berbarengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucapan Sulviany ketika membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (2/6/2026).

Jaksa menuntut demikian berbarengan menegaskan Radit terbukti mengerjakan pembunuhan terhadap pacarnya itu, sesuai Pasal 458 Bagian (1) UU No 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

“menegaskan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama penuntut Biasa,” sebutnya.

hasilkan teridentifikasi, kasus pembunuhan itu terwujud pada Selasa (26/8/2025) Lampau di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB. internal kasus ini Radiet sempat mengaku dirinya dan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra sebagai korban begal. Akan tetapi, keluaran penyidikan polisi, Radiet diputuskan sebagai tersangka.

tindakan pembunuhan itu berawal dari Radiet hendak memperkosa korban. Akan tetapi, korban melawan. Sehingga terwujud perkelahian antara korban dan pelaku.

(nor/nor)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *