Probolinggo, kabarpas.com – Satreskrim Polres Probolinggo Kota tercapai menyingkap kasus pembunuhan seorang “Orang silver” Nan jasadnya terdeteksi di belakang sebuah warung kopi di jalur Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dua pelaku tercapai diamankan, Fana seorang lainnya Tetap bagian dalam pengejaran polisi.
Kasus tersebut diungkap bagian dalam konferensi pers Nan digelar pada Kamis (30/7/2026) di Gedung Rupatama Polres Probolinggo Kota. Korban teridentifikasi berinisial AWS (21), seorang pengamen Orang silver Usul Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
lagian Dua tersangka Nan telah ditangani masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya merupakan pengamen Usul Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Fana Esa pelaku lain berinisial KA Tetap memasuki bagian dalam pendaftaran Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri memaparkan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop Bu Maryam di jalur Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) Sekeliling pukul 05.30 WIB. Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Seiring Tim Inafis melaksanakan olah Loka peristiwa perkara ( TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang data serta keterangan saksi.
“Dari keluaran penyelidikan, petugas mengarah kepada rekan-rekan korban sesama pengamen Orang silver. Tim kemudian melaksanakan pengejaran terhadap para pelaku Nan sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali,” ujar Kapolres. Kamis, (30/07/2026).
Pengejaran ujungnya membuahkan keluaran. Pada Rabu (29/7/2026) Sekeliling pukul 15.00 WIB, dua tersangka, Merupakan NAS dan AH, tercapai diamankan di sebuah Griya kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. bagian dalam pemeriksaan, kedua tersangka menyetujui melaksanakan penganiayaan Seiring KA Nan saat ini Tetap buron. Peristiwa itu bermula ketika mereka menggelar pesta minuman keras Seiring korban di Letak peristiwa.
dikarenakan dipengaruhi minuman keras, melangkah perselisihan Nan berujung langkah kekerasan. Korban dipukul berkali-kali memanfaatkan tangan Hampa. Setelah korban terjatuh, para pelaku kembali menganiaya korban memanfaatkan batu dan bongkahan aspal Nan berada di Sekeliling Letak hingga menyebabkan korban meninggal Bumi.
Polisi turut melindungi sejumlah barang data, di antaranya rekaman CCTV, busana Nan terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta busana Nan dikenakan para tersangka ketika peristiwa.
Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 Bagian (2) mengenai penganiayaan Nan berpengaruh orang meninggal Bumi. Keduanya terancam hukuman penjara paling lamban 15 tahun.
Kapolres Probolinggo Kota menegaskan penyidik Tetap memburu Esa pelaku lain Nan telah diputuskan sebagai DPO.
“Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Esa pelaku Nan Tetap buron akan berikut kami kejar agar seluruh pihak Nan bertanggung respon meraih diproses sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi,” pastikan Kapolres Probolinggo Kota. (wil/ian).