Indramayu, Jawa Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan pidana Wafat berbarengan ketika percobaan selama 10 tahun terhadap Terdakwa Ririn Rifanto pada Rabu 8 Juli 2026. Ririn merupakan Esa dari dua terdakwa internal perkara pembunuhan berencana Esa keluarga, termasuk anak-anak, di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
internal pertimbangannya, Majelis Hakim mengukur unsur-unsur internal Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP dan unsur-unsur internal Dakwaan Kumulatif Kedua Pasal 80 Bagian (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana telah terpenuhi dan terbukti seluruhnya.
Majelis Hakim Nan terdiri dari Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Raditya Yuri Purba, S.H., M.H. sebagai Hakim Personil I, dan Agus Eman, S.H. sebagai Hakim Personil II mengatakan Terdakwa Ririn Rifanto terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana “turut serta mengerjakan Pembunuhan Berencana dan turut serta mengerjakan Kekerasan terhadap Anak Nan berakibat Wafat”.
lafal Juga: Tok! Terdakwa Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu Dibui Seumur Hayati
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh dikarenakan itu berbarengan pidana Wafat berbarengan ketika percobaan selama 10 (Sepuluh) Tahun,” demikian amar putusan Nan dibacakan Hakim Ketua.
Putusan terhadap Ririn Rifanto berperan penutup dari rangkaian pemeriksaan berkas terpisah (splitsing) berbarengan perkara Terdakwa Priyo baik Setiawan Nan sebelum itu telah dijatuhi pidana penjara seumur Hayati oleh Majelis Hakim Nan Baju pada Jumat (3/7/2026).
internal pemeriksaan perkara, Majelis Hakim secara komprehensif memeriksa puluhan saksi, termasuk Pakar, surat, bukti Elektronik, Informasi Elektronik maupun Digital Forensik. Dari rangkaian pembuktian tersebut, Majelis Hakim mengukur telah terungkap berbarengan papar seluruh perbuatan Terdakwa Ririn Rifanto dan Terdakwa Priyo baik Setiawan Nan ditelusuri internal berkas terpisah.
Majelis Hakim juga menemukan adanya Jarak Masa selama lima masa terhitung sejak 24 Agustus 2025 sebelum tindakan dikerjakan pada 29 Agustus 2025. Jarak Masa tersebut Malah digunakan oleh kedua terdakwa hasilkan memodifikasi palu, menata jejak mendekati korban-korban, memutuskan Masa Penyelenggaraan, hingga mengorganisir rangkaian kejahatan tak memakai adanya keinginan hasilkan mengurungkan maupun mengakhiri niat mereka internal mengerjakan kejahatan tersebut demi menguasai harta Barang para korban.
internal putusannya, Majelis Hakim mengukur terdapat kerja Baju Nan erat antara Terdakwa Ririn Rifanto dan Terdakwa Priyo baik Setiawan sejak tahap perencanaan, tahap Penyelenggaraan pembunuhan, tahap penguasaan harta korban, hingga tahap penguburan jenazah dan tahap penghilangan seluruh barang bukti Nan dikerjakan oleh para Terdakwa. Keseluruhan perbuatan tersebut dinilai merupakan suatu rangkaian utuh Penyelenggaraan tindak pidana.
Sebagai keadaan Nan memberatkan, Majelis Hakim mengukur perbuatan Terdakwa telah menimbulkan efek psikologis di masyarakat Nan menyebabkan Selera khawatir, kekhawatiran Nan mendalam, terusiknya ketenangan bermasyarakat, melanggar ukur kemanusiaan, merusak tatanan Nan mendasar, serta menyisakan duka mendalam sebar keluarga korban.
Perbuatan Terdakwa juga dinilai merusak ukur kemanusiaan dikarenakan menghilangkan nyawa Esa keluarga, termasuk anak-anak dan berikut usia. Majelis Hakim mengategorikan perbuatan Terdakwa sebagai tindak pidana kejahatan bagian luar Normal (extraordinary crime), graviora delicta atau kejahatan paling serius, dan super mala per se atau perbuatan sangat tercela internal konteks pembunuhan berencana dikerjakan terhadap anak-anak.
Keadaan memberatkan lainnya Ialah Terdakwa Berikhtiar melarikan diri serta Tak terdapat upaya perdamaian antara keluarga korban berbarengan Terdakwa. Fana itu, keadaan Nan meringankan dinyatakan nihil.
internal pertimbangannya, Majelis Hakim juga menegaskan pentingnya menempatkan pembuktian dan kebenaran sebagai Asas internal menjatuhkan putusan.
“aturan telah sepatutnya memutus tak memakai Selera khawatir dan tak memakai Selera benci. Belas Iba Ialah sifat Nan mulia, tetapi belas Iba Nan mengabaikan bukti akan melukai keadilan. Sebaliknya, ketegasan Nan dibangun di atas pembuktian Nan jujur Ialah bentuk penghormatan terhadap aturan dan kemanusiaan,” sebagaimana tertulis internal pertimbangan Majelis Hakim.
Majelis Hakim mengembangkan, “Pada pada akhirnya, aturan Tak boleh terkikis oleh alasan Nan Tak terbukti, dan keadilan Tak boleh dikalahkan oleh narasi Nan mengusap jiwa tetapi Tak didukung oleh alat bukti. Putusan Nan adil Ialah putusan Nan lahir dari keberanian menempatkan kebenaran di atas segala kepentingan, sehingga masyarakat tetap yakin bahwa setiap nyawa bernilai, setiap hak didengar, dan setiap orang dipertanggungjawabkan sesuai berbarengan perbuatannya.”
internal pertimbangan lainnya, Majelis Hakim mengukur tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan bagian luar Normal (extraordinary crime), graviora delicta atau kejahatan paling serius dan super mala per se atau perbuatan sangat tercela internal konteks pembunuhan berencana dikerjakan terhadap anak.
Perbuatan tersebut juga dinilai dikutuk oleh masyarakat dan menimbulkan efek viktimisasi Nan meluas, mengganggu ketertiban sosial serta ketahanan dalam negeri sehingga memerlukan penegakan aturan Nan pastikan dan tercapai. Atas Asas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah sangat adil dan patut Kalau Terdakwa dijatuhkan pidana Wafat.
internal amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan Terdakwa Ririn Rifanto terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana “turut serta mengerjakan Pembunuhan Berencana dan turut serta mengerjakan Kekerasan terhadap Anak Nan berakibat Wafat”, sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan Dakwaan Kumulatif Kedua.
Selain menjatuhkan pidana Wafat berbarengan ketika percobaan selama 10 tahun, Majelis Hakim memutuskan bahwa pidana Wafat tersebut mendapatkan diubah berperan pidana penjara seumur Hayati berbarengan Keputusan pemimpin setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila selama menjalani ketika percobaan Terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan Nan terpuji.
lafal Juga: Pidana Wafat internal Perspektif aturan Pidana dalam negeri dan aturan HAM semesta
Majelis Hakim juga memutuskan Terdakwa tetap ditahan. Terhadap berbagai barang bukti Nan dihadirkan internal persidangan, Majelis Hakim memutuskan agar barang bukti dimusnahkan, dikembalikan kepada pihak keluarga korban dan saksi-saksi, dirampas hasilkan bangsa, maupun tetap dilampirkan internal berkas perkara sesuai berbarengan penetapan internal amar putusan. bukti informasi elektronik diputuskan agar tetap terlampir internal berkas perkara, lagian biaya perkara dibebankan kepada bangsa.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua juga memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak-haknya sebagaimana internal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terkait Kitab Undang-Undang aturan Acara Pidana (KUHAP). Hak Nan Baju juga disalurkan kepada Jaksa Penuntut Biasa. (mnj/zm/wi)
hasilkan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow kanal
WhatsApp : berita Badilum MA RI