Misteri Mortalitas Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Nan terdeteksi tewas di aliran sungai di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, mulai menemukan titik urai. Sejumlah data anyar terungkap bagian dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Nan mengadili Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno.
Persidangan tak hanya membongkar kronologi pembunuhan dan peran masing-masing terdakwa, tetapi juga menyingkap misteri jejak air mani pada tubuh korban Nan sempat memunculkan dugaan adanya kekerasan seksual.
Berikut Sederet data Nan Terungkap:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bripka Agus dan Suyitno Akui Terlibat Pembunuhan
Jaksa menuturkan, kedua terdakwa pokoknya menyetujui keterlibatan mereka bagian dalam pembunuhan Faradila sebagaimana tertuang bagian dalam Warta Acara Pemeriksaan (BAP), meski di persidangan terdapat extra dari Esa keterangan Nan berbeda dari pengakuan sebelum itu.
Menurut jaksa, substansi kronologi pembunuhan tetap diakui sehingga menegaskan output penyidikan Nan telah dijalankan penyidik.
“Jadi, intinya sesuai berdua Nan kita sampaikan, para terdakwa menyetujui perbuatannya. Kesalahan dan kronologi pembunuhannya diakui sesuai berdua Nan tertuang di BAP,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Biasa (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto ketika dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
2. Korban Tewas Dicekik sebelum Jasad Dibuang
Persidangan membongkar Faradila Nan merupakan adik ipar Bripka Agus meninggal dikarenakan dicekik hingga kehabisan helaan sebelum jasadnya dibuang ke aliran sungai di kawasan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
data tersebut berperan bagian Krusial Nan diakui para terdakwa sebagaimana tercantum bagian dalam BAP dan diuraikan kembali di ruang sidang.
“Jadi, intinya sesuai berdua Nan kita sampaikan, para terdakwa menyetujui perbuatannya. Kesalahan dan kronologi pembunuhannya diakui sesuai berdua Nan tertuang di BAP,” ujar Budi.
3. Pengakuan Suyitno Berbeda berdua Isi BAP
Di hadapan majelis hakim, Suyitno mengaku Tak Mempunyai niat membunuh korban dan hanya berniat menolong Bripka Agus, namun jaksa mengevaluasi pengakuan tersebut bertentangan berdua output penyidikan.
Berdasarkan BAP, Suyitno diungkap extra dahulu mencekik korban dan memegangi tubuh Faradila ketika Bripka Agus mengembangkan langkah pencekikan hingga korban meninggal Bumi.
“Hanya saja, terdakwa Suyitno tetap bersikeras bahwa Beliau Tak berniat membunuh atau mengerjakan percobaan pencekikan. Beliau (Suyitno) mengaku hanya memberi tahu bahwa Beliau akan menolong dan Tak akan Tiba membunuh korban. Namun itu kan hanya alibi mereka di persidangan,” tutur Budi menegaskan.
4. Misteri Jejak air mani Belum Terpecahkan
Temuan jejak air mani pada tubuh korban kembali berperan sorotan bagian dalam persidangan dikarenakan sempat memunculkan dugaan adanya kekerasan seksual sebelum atau sesudah pembunuhan terwujud.
Namun, output pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan identitas DNA dari sampel air mani tersebut Tak sesuai berdua Bripka Agus maupun Suyitno sehingga Usul-usulnya Tetap berperan misteri.
“Intinya mereka memang Tak menyetujui, dikarenakan mengalami Tak mengerjakan perbuatan tersebut. Mengenai sampel air mani Nan terdeteksi, hasilnya kan bukan milik mereka, jadi mereka pun mengaku Tak tahu Baju sekali,” ujar Budi Murwanto ketika dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
5. Bripka Agus Sempat Menutupi Keterlibatan Suyitno
Jaksa membongkar pada permulaan penyidikan Bripka Agus sempat Berjuang melindungi Suyitno berdua Tak membongkar keterlibatannya bagian dalam pembunuhan tersebut. Keterangan itu anyar berubah setelah tampak dugaan adanya persetubuhan terhadap korban, sehingga Agus ujungnya menyetujui pembunuhan dijalankan Seiring Suyitno meski tetap menyangkal adanya tindakan asusila.
“ujungnya keterangan Suyitno dan Agus ini saling bersesuaian, bagian dalam artian memang Tak Eksis Interaksi intim ketika pembunuhan terwujud,” bongkar Budi.
6. Sidang Berikutnya memasuki program Tuntutan
berdua selesainya pemeriksaan kedua terdakwa, saksi meringankan, dan seluruh pembuktian di persidangan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya berdua program pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU). Tahapan tersebut berperan penutup alur pembuktian sebelum majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa.
“hasilkan Pekan Ambang Ketua sidang langsung ke tuntutan,” pungkas Budi.
sebelum itu, Faradila Amalia Najwa terdeteksi meninggal Bumi di aliran sungai di jalur Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12). Kasus tersebut kemudian menyeret Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno ke meja hijau atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi UMM tersebut.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Polisi Probolinggo Formal Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM“
[Gambas:Video 20detik]
(abq/hil)