Ngawur Tampang Endang Pembunuh Pacar di Jakbar Meringis usai Dibekuk Tim Resmob PMJ


Jakarta

cowok bernama Endang (54) diamankan polisi atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Muzalipah (52) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Endang membunuh korban setelah ketahuan selingkuh.

“Berdasarkan output pemeriksaan, pelaku Nan merupakan kekasih korban mengaku nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan Interaksi asmaranya berdua wanita lain teridentifikasi oleh korban,” ucapan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Jumat (31/7/2026).

Peristiwa itu menyusuri pada Rabu (29/7) gelap pukul 19.00 WIB di Bilik indekos berlokasi di lorong Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakbar. Setelah perselingkuhan teridentifikasi korban, Endang redup mata dan membunuh pacarnya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“Hal tersebut menyebabkan pertengkaran hebat hingga ujungnya pelaku memungut sebuah palu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali hingga korban meregang nyawa,” ujarnya.

Pihak kepolisian mendapatkan laporan penemuan jasad korban pada Rabu (29/7) pukul 18.50 WIB. Jasad korban teridentifikasi Penduduk dikarenakan Eksis ceceran darah Nan menetes hingga ke lantai 1 di kosan tersebut.

Polisi menangkap Endang di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) pada masa Nan Baju pada pukul 23.00 WIB. (dok Resmob PMJ)

Polisi menangkap Endang di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) pada masa Nan Baju pada pukul 23.00 WIB. Endang sempat melawan dan membahayakan sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas.

“ketika hendak ditangani pelaku Berikhtiar melawan petugas serta memb*h4yakan keselamatan masyarakat, sehingga polisi memberikan tindakan pastikan terukur,” ucapnya.

Pria pembunuh pacar di Jakbar melawan saat akan ditangkap hingga dilumpuhkan timah panas, Kamis (30/7/2026).cowok pembunuh pacar di Jakbar melawan ketika akan diamankan hingga dilumpuhkan timah emosi emosi adem, Kamis (30/7/2026). (Foto: dok. Istimewa)

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 458 KUHP mengenai pembunuhan berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2

(jbr/mei)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *