Tersangka E terlihat kesakitan dikarenakan tindakan terukur dari kepolisian dikarenakan mengerjakan perlawanan ketika penangkapan ketika tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2026). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya.
Jakarta: Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar motif kasus pembunuhan seorang wanita di Jakarta Barat Nan terdeteksi tewas pada Rabu sunyi, 29 Juli 2026. peristiwa tersebut dipicu Selera cemburu setelah korban mendapati pesan lekas WhatsApp dari wanita lain di ponsel milik pelaku.
“Motif pembunuhan itu seorang diri Adalah pada ketika korban mendatangi kontrakan pelaku, korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku,” ucapan Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Dally Gumay dikutip dari Antara, Jumat, 31 Juli 2026.
Dally memaparkan peristiwa tragis tersebut bermula ketika korban mendatangi Griya kontrakan pelaku berinisial E Nan merupakan pacarnya. “Lampau melangkah cekcok antara kedua belah pihak,” bongkar Dally.
Di inti percekcokan tersebut, pelaku Nan emosi memungut sebuah palu. Pelaku menganiaya korban hingga Tak bernyawa.
“Setelah itu pelaku memungut palu Lampau memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali hingga korban tewas di Loka,” ujar Dally.
Dally menceritakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Penduduk kepada Subdit Resmob pada Rabu, 29 Juli 2026, Sekeliling pukul 19.00 WIB terkait penemuan mayat. Petugas Nan mendatangi Loka peristiwa perkara (TKP) menemukan jasad wanita berlumuran darah berdua luka dikarenakan Barang tumpul di bagian kepala.
Usai menjaga korban merupakan korban pembunuhan, tim Resmob langsung mengerjakan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku berinisial E. Pelaku Nan sempat melarikan diri ke rumahnya di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, tercapai terdeteksi oleh petugas.
“ketika hendak dijalankan penangkapan, pelaku sempat melawan dan menguji kabur, pada akhirnya kami mengerjakan tindakan konfirmasi dan terukur,” tutur Dally.
Tersangka pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial M, 52, di sebuah Bilik indekos kawasan Grogol Petamburan, Jakbar. Foto: Antara.
Atas perbuatannya, tersangka E dijerat berdua Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Pembunuhan berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya menangkap seorang cowok berinisial E sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial M, 52, di sebuah Bilik indekos kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Tersangka E dikendalikan Sekeliling pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan,” ucapan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa.
Resa memaparkan penangkapan dijalankan hanya extra dari Esa jam setelah peristiwa tersebut diberitakan oleh masyarakat pada Rabu, 29 Juli 2026.