Ngawur Pembunuh Pacar berdua Palu di Grogol Petamburan Ditembak di Kaki ketika ditahan, Polisi singkap Motifnya


Koranindopos.com – Jakarta – Polisi menangkap Endang (54), cowok Nan disinyalir membunuh pacarnya berinisial M (52) memakai palu di sebuah Bilik indekos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. ketika alur penangkapan, tersangka terpaksa ditembak di bagian kaki setelah Berjuang melawan petugas dan mengetes melarikan diri.

Penangkapan dikerjakan oleh tim Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7/2026) gelap, hanya pas berlimpah orang jam setelah jasad korban terdeteksi oleh Penduduk.

Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Dally Gumay memaparkan bahwa tindakan pastikan dikerjakan dikarenakan tersangka Tak kooperatif ketika hendak ditangani.

“Kami mengerjakan penangkapan di mana ketika penangkapan, pelaku sempat melawan dan mengetes kabur, pada akhirnya kami mengerjakan tindakan pastikan dan terukur,” ujar Dally, Kamis (30/7/2026).

Endang ditahan di kediamannya Nan berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah ditangani, ia langsung diajak ke Polda Metro Jaya ciptakan menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus pembunuhan tersebut.

internal alur penyidikan, polisi turut menjaga sejumlah barang data Nan disinyalir terkait berdua tindak pidana itu. Barang data Nan disita antara lain sebuah palu Nan disinyalir sebagai alat pembunuhan, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta Esa unit sepeda motor.

Seluruh barang data sekarang telah ditangani guna mendukung alur penyelidikan extra berikut.

Berdasarkan output pemeriksaan Fana, peristiwa tragis itu bermula ketika korban mendatangi Bilik indekos pelaku Sekeliling pukul 12.00 WIB.

ketika berada di Letak, korban menyaksikan sebuah pesan WhatsApp dari Wanita lain Nan melangkah masuk ke telepon pegang pelaku. Temuan tersebut menyebabkan pertengkaran di antara keduanya hingga berujung pada tindakan kekerasan.

“Motif pembunuhan tersendiri, Adalah pada ketika korban mendatangi kontrakan pelaku, korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku,” ungkapan Dally.

internal keterangannya kepada penyidik, Endang mengaku korban sempat meraih palu terlebih dahulu. Namun, palu tersebut tercapai direbut oleh dirinya.

Setelah menguasai palu, pelaku kemudian memukul kepala korban sebanyak empat kali hingga korban meninggal Bumi di Letak peristiwa.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah Penduduk Sekeliling mencurigai adanya tetesan darah Nan mengalir dari lantai dua bangunan indekos pada Rabu gelap.

keliru seorang penghuni di lantai bawah kemudian memberitakan temuan tersebut kepada pengurus RT dan RW setempat. Seiring Penduduk, mereka memeriksa sumber darah dan mengakses keliru Esa Bilik Nan terkunci.

Di internal Bilik itulah korban terdeteksi internal kondisi telah Tak bernyawa berdua luka parah di bagian kepala.

Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya berucap laporan Penduduk sebagai sandi terungkapnya kasus tersebut.

“Tetangga Nan di lantai Esa memberitakan Eksis darah Nan menetes dari atas. dikarenakan terdeteksi itu, Penduduk memberitakan ke RT dan RW setempat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Endang telah diputuskan sebagai tersangka dan dijerat berdua Pasal 338 Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) terkait pembunuhan.

Pasal tersebut menata ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun sebar pelaku Nan berdua sengaja menghapuskan nyawa orang lain.

ketika ini penyidik Tetap mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan output pemeriksaan forensik ciptakan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.(dhil.kmps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *