Ngawur Pelaku pembunuhan mahasiswi di Bilik indekos Mataram dikenakan pasal berlapis


Mataram (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerapkan pasal berlapis internal penetapan tersangka kasus pembunuhan mahasiswi inisial NDR di Bilik indekos kawasan Gomong.

“Pertama, terkait tindak pidana menghapuskan nyawa orang internal langkah pencurian berbarengan kekerasan,” ungkapan Kepala Polresta Mataram Komisaris Akbar Polisi Hendro Purwoko internal konferensi pers di Mataram, Jumat.

Dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut berhubungan berbarengan Pasal 458 Bagian (1) subsider Pasal 479 Bagian (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berbarengan ancaman pidana paling lamban 15 tahun penjara.

lalu, dari output penyidikan pihak kepolisian turut menerapkan dugaan pelanggaran tindak pidana membawa, Mempunyai atau menguasai senjata tajam tak memakai hak di Loka Biasa.

Penerapan pidana tersebut diatur internal Pasal 307 Bagian (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berbarengan ancaman hukuman paling lamban tujuh tahun penjara.

“Ketiga, terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 466 Bagian (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berbarengan ancaman hukuman paling lamban lima tahun,” ucapnya.

lafal juga: Polisi menangkap pembunuh mahasiswi dari penelusuran kendaraan korban

Atas penerapan pasal berlapis tersebut, Kapolresta Mataram melindungi tempat pelaku inisial HP Nan telah berstatus tersangka sekarang center menjalani penahanan rutan.

“Pemeriksaan di tahap penyidikan Tetap terus Melangkah,” ujarnya.

Kapolresta menerangkan pihaknya menerapkan pasal berlapis internal penetapan Pria usia 17 tahun Usul Punia, Kota Mataram ini berdasarkan output pemeriksaan sejak penangkapan pada Rabu (29/7).

Terungkap bahwa tersangka HP Tak hanya mengerjakan tindak pidana pencurian berbarengan kekerasan Nan berakibat hilangnya nyawa orang.

Namun, dari output penyidikan turut terungkap bahwa HP seorang residivis kasus pencurian dan sebagai pelaku penganiayaan berat banget pada tiga Letak peristiwa.

“Residivis pencurian dua kali ditambah lagi pelaku penikaman di tiga TKP (Loka peristiwa perkara) Nan Eksis di wilayah legalitas Polresta Mataram,” katanya.

Adapun tiga TKP Nan sebagai Letak penganiayaan berat banget, pertama terjadi pada Pekan, 19 Juli 2026, Sekeliling pukul 20.50 Wita berbarengan korban seorang pelajar Nan merasakan luka tusuk pada bagian punggung.

lafal juga: Polisi bongkar output autopsi kasus pembunuhan oleh WN Singapura

Letak pertama tersangka mengerjakan penikaman terhadap korban berada di lorong Majapahit, Kota Mataram, tepatnya di Ambang kantor TVRI NTB.

“Motif tersangka menikam korban dikarenakan tidak presisi Mengerti, tersangka Tak raih disalip di lorong oleh korban,” ucapnya.

Modus penikaman itu berbarengan jejak menusuk korban memakai sebilah pisau. Korban ditikam dari arah belakang ketika berhenti di pinggir lorong.

“Masa itu, korban berhenti hasilkan menolong orang Nan sepeda motornya merasakan Stagnan mesin,” ujarnya.

Letak penikaman kedua terjadi di lorong Airlangga, Kota Mataram, pada Pekan, 26 Juli 2026, Sekeliling pukul 19.30 Wita berbarengan korban seorang pelajar Nan merasakan luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan.

“Motifnya Ialah tidak presisi Mengerti dikarenakan tersangka Tak raih dilihat oleh korban ketika mengendarai sepeda motor,” katanya.

Letak penikaman ketiga di lorong Bougenvil, Kota Mataram, tepatnya di samping center bimbingan belajar Ganesha Operation.

Tersangka menikam korban Nan merupakan mahasiswi pada Rabu, 29 Juli 2026, Sekeliling pukul 20.37 Wita.

“Di situ korban merasakan luka sabetan pada bagian paha sebelah kanan. Motifnya Tak raih dikarenakan ditegur merokok Sembari tumbuh motor,” ujar Kapolresta Mataram.


Pewarta :



Editor:
I Komang Suparta



COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *