Kasus pembunuhan wanita berinisial M (52) di sebuah Bilik kos kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terungkap. Pelakunya Ialah E, Nan merupakan pacarnya.
Panit II Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Dally Gumay, berucap pembunuhan ini diawali cekcok antara korban dan pelaku lantaran Eksis pesan dari wanita lain.
“Korban mendatangi kontrakan pelaku, korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku. Lampau terwujud cekcok antara kedua belah pihak,” ucapan Dally bagian dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Dally berucap pelaku Lampau memungut palu dan langsung memukul korban ke bagian kepala sebanyak empat kali. Korban pun tewas.
“Setelah itu pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya Nan berada di Cilandak,” ujarnya.
Tak berselang pelan, pelaku ujungnya diamankan. ketika hendak diamankan, E dikatakan Berjuang melawan petugas dan menguji melarikan diri.
“Pelaku sempat melawan dan menguji kabur, ujungnya kami mengerjakan tindakan konfirmasi dan terukur,” ucapan Beliau.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pembunuhan berdua ancaman pidana penjara paling pelan 15 tahun.