Ngawur Haikal Jadi Pelaku Tunggal Pembunuhan Mahasiswi Unram, Terancam 15 Tahun Bui



Denpasar

Polisi menjamin Haikal atau HA merupakan pelaku tunggal pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany. Pelaku ketika ini telah ditangani di Polresta Mataram.

“Dari identifikasi dan pengembangan Fana Beliau melaksanakan sendirian. Pelaku tunggal,” ucapan Kapolresta Mataram, Kombes Hendro Purwoko, Jumat (31/7/2026).

Beredar berita, pelaku juga melaksanakan dugaan pemerkosaan terhadap korban. Hendro menyebut masalah tersebut Tak akurat.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tiba ketika ini Tak Eksis pemerkosaan Nan melangkah kepada korban,” ungkapnya.

Tak Eksis Pemerkosaan

Peristiwa itu, lanjutnya, murni kasus pencurian Nan berakhir berbarengan hilangnya nyawa Nadya. Tak Eksis pemerkosaan Nan dikerjakan pelaku terhadap korban.

“Murni pencurian, pelaku Nan awalnya meraih hp kemudian meraih sepeda motor. Ketahuan dan melaksanakan membekap korban dan mencekik korban (hingga meninggal),” sebutnya.

ciptakan HP dan motor korban, Tak dijual oleh pelaku. Haikal sempat memakai HP korban, namun Tak pelan dibuang. lagian motor korban dipakai ciptakan kesehariannya.

“(Alasan membuang hp korban) dikarenakan Beliau menghapuskan barang berita dan dikarenakan berkelahi berbarengan pacarnya juga. Dibuang hp itu paling Tak menghapuskan jejak juga,” katanya.

Dijerat Pasal Berlapis-Pidana Paling pelan 15 Tahun

Pemuda 17 tahun Usul Mataram itu dijerat berbarengan pasal berlapis. Satreskrim Polresta Mataram menerapkan pasal menghapuskan nyawa orang dan/atau pencurian berbarengan kekerasan Nan menyebabkan Mortalitas, tindak pidana menguasai senjata tajam tak memakai hak, serta tindak pidana penganiayaan.

“Tindak pidana menghapuskan nyawa orang sub pencurian berbarengan kekerasan menyebabkan Mortalitas sebagaimana dimaksud internal Pasal 458 Bagian (1) sub Pasal 479 Bagian (3) UU No 1 Tahun 2023,” singkap Hendro, Jumat (31/7/2026).

internal pasal itu, Haikal terancam pidana penjara selama paling pelan 15 tahun. Tindak pidana lain Nan dijerat terkait berbarengan membawa, Mempunyai atau menguasai senjata tajam tak memakai hak di Loka Biasa berdasarkan Pasal 307 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

“Diancam berbarengan pidana penjara paling pelan tujuh tahun,” katanya.

Pasal lainnya mengenai penganiayaan sebagaimana Pasal 466 Bagian (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. “Ancaman pidana penjara paling pelan lima tahun,” imbuhnya.

Tersangka ketika ini ditangani di Polresta Mataram dan Tetap dikerjakan pemeriksaan. tahapan aturan lanjutan tetap akan memperhatikan kondisi tersangka Nan Tetap di bawah umur.

“Tetep berikut perlakuannya dikarenakan Beliau sebagai residivis, server peradilan anak kelak tetep dikerjakan. Tapi kita menyaksikan juga perbuatannya apa Nan telah dikerjakan, pengulangan,” katanya.

ciptakan teridentifikasi, Nadya terdeteksi tewas di Bilik kosnya wilayah Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, NTB pada Pekan (17/5/2026) sunyi. Wanita Usul Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa, NTB itu terdeteksi oleh temannya Nan tampak mencarinya ke kosnya.

Korban terdeteksi internal kondisi terlentang dan telah meraih busuk tak sedap. Bilik kos korban terkunci, hp dan motor korban Lenyap.

(nor/nor)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *