Ngawur Berkas Dinyatakan Komplit, Perkara Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Banten Segera Diadili


CILEGON, KOMPAS.com – Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan MAHM (9), anak politisi organisasi Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon, Banten Maman Suherman telah dinyatakan Komplit atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. 

Tersangka Heru Anggara akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

“Berdasarkan keluaran penelitian mendalam oleh Jaksa Peneliti dan keluaran ekspose, berkas perkara dari penyidik kepolisian telah dinyatakan memenuhi syarat ciptakan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ungkapan Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Setelah dinyatakan Komplit, jaksa penuntut Biasa (JPU) akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Serang.

lafal juga: Mengira Anak Anjlok dari Tangga, Politikus PKS Maman Suherman Syok Temukan Putranya Bersimbah Darah

Setelah diterbitkannya surat P-21, ungkapan Nasruddin,  jejak berikutnya Ialah Penyelenggaraan penyerahan tersangka beserta barang data dari tim penyidik kepada kejaksaan.

Kemudian, jaksa akan segera melimpahkan  perkara ke Pengadilan Negeri Serang ciptakan diagendakan sidangnya. 

“ketika ini tersangka di hambat di Lapas Cilegon Sembari menanti persidangan,” ujar Beliau.

Nasruddin menginginkan kepada seluruh elemen masyarakat Cilegon, rekan-rekan media, serta keluarga Akbar korban ciptakan terus mengawal alur peradilan kepada jaksa.

lafal juga: HA Tersangka Tunggal Pembunuhan Anak Politikus PKS, Pisau dan Rekaman CCTV Jadi data key

“Percayakan penyelesaian keadilan sepenuhnya pada tahapan peradilan Nan akan  segera terjadi,” ungkapan Nasruddin.

bagian dalam berkas perkara, tersangka disangka melanggar Pasal 458 Bagian (3) Jo pasal 58 Bagian (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.

Kemudian, Heru dijerat Pasal 80 Bagian (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak  Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Sebagai informasi, Heru Anggara melalui pengacaranya pada Februari 2026 melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang.

lafal juga: Pembunuh Anak Politikus PKS Cilegon Tak mengenal Keluarga Korban, Sasaran Dipilih Acak

Gugatan diajukan terkait alur penangkapan dan penetapan Heru sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cilegon.

Setelah melalui alur persidangan, hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan menolak seluruh gugatan Nan diajukan tersangka.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *