Ngawur Teka-teki Pemilik air mani di Jasad Mahasiswi UMM Nan Dibunuh Bripka Agus


Malang

Misteri Mortalitas Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Nan terungkap tewas di aliran sungai kawasan Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, mulai menemukan titik papar.

Persidangan perkara pembunuhan Nan menjerat Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno membongkar sejumlah data anyar, mulai dari kronologi pembunuhan, peran masing-masing terdakwa, hingga misteri jejak air mani Nan terungkap pada tubuh korban.

internal sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, jaksa memunculkan sejumlah data Nan menegaskan output penyidikan. Di sisi lain, pas melimpah orang pengakuan terdakwa di persidangan berbeda berbarengan keterangan internal Warta Acara Pemeriksaan (BAP), meski keduanya tetap menyetujui terlibat internal pembunuhan terhadap korban.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bripka Agus Nan Menghabisi Nyawa Korban

Persidangan membongkar bahwa korban Nan merupakan adik ipar Bripka Agus Sulaiman meninggal Bumi dikarenakan dicekik hingga kehabisan tarikan napas. Setelah ditegaskan meninggal, jasad Faradila kemudian dibuang ke aliran sungai di kawasan Wonorejo, Pasuruan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Biasa (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, berucap para terdakwa pokoknya menyetujui rangkaian pembunuhan sebagaimana tertuang internal BAP.

“Jadi, intinya sesuai berbarengan Nan kita sampaikan, para terdakwa menyetujui perbuatannya. Kesalahan dan kronologi pembunuhannya diakui sesuai berbarengan Nan tertuang di BAP,” ujar Budi Murwanto ketika dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Peran Suyitno Berbeda berbarengan Pengakuannya di Sidang

internal persidangan, Suyitno Berikhtiar meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya Tak Mempunyai niat membunuh korban. Namun, jaksa mengukur pengakuan tersebut bertolak belakang berbarengan output pemeriksaan ketika penyidikan.

Berdasarkan BAP, Suyitno sempat extra dahulu mencekik korban sebelum Bripka Agus mengembangkan langkah tersebut hingga Faradila meninggal Bumi. Selama tahapan pencekikan terjadi, Suyitno diungkap memegangi tubuh korban agar Tak mengerjakan perlawanan.

Budi menegaskan pengakuan Suyitno di persidangan hanya merupakan bentuk pembelaan.

“Hanya saja, terdakwa Suyitno tetap bersikeras bahwa Beliau Tak berniat membunuh atau mengerjakan percobaan pencekikan. Beliau (Suyitno) mengaku hanya memberi tahu bahwa Beliau akan mendukung dan Tak akan Tiba membunuh korban. Namun itu kan hanya alibi mereka di persidangan,” tutur Budi menegaskan.

Misteri Jejak air mani

Selain membongkar kronologi pembunuhan, persidangan juga mengomentari temuan jejak air mani pada tubuh korban Nan sempat memunculkan dugaan adanya kekerasan seksual.

Namun, output pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan akun DNA dari sampel air mani tersebut Tak pas berbarengan Bripka Agus maupun Suyitno.

Menurut Budi, kedua terdakwa secara konsisten menolak pernah mengerjakan persetubuhan terhadap korban, baik sebelum maupun sesudah pembunuhan.

“Intinya mereka memang Tak menyetujui, dikarenakan merasakan Tak mengerjakan perbuatan tersebut. Mengenai sampel air mani Nan terungkap, hasilnya kan bukan milik mereka, jadi mereka pun mengaku Tak tahu Baju sekali,” ujar Budi Murwanto ketika dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Keterangan tersebut juga diperkuat oleh saksi Pakar dari dokter forensik Nan memaparkan output autopsi di persidangan.

Agus Sempat Menutupi Keterlibatan Suyitno

Budi mengemukakan, pada permulaan penyidikan Bripka Agus sempat Berjuang menjaga Suyitno berbarengan menutupi keterlibatannya internal pembunuhan.

Namun, setelah terlihat dugaan bahwa korban merasakan persetubuhan usai dibunuh, Agus ujungnya memberikan keterangan anyar bahwa pembunuhan dijalankan Seiring Suyitno tak memakai adanya tindakan asusila.

“ujungnya keterangan Suyitno dan Agus ini saling bersesuaian, internal artian memang Tak Eksis Interaksi intim ketika pembunuhan terwujud,” singkap Budi.

Ia menyambung, berdasarkan data persidangan, kedua terdakwa tetap pada pengakuan bahwa setelah korban meninggal Bumi, jasadnya langsung dibuang.

“Mereka hanya membunuh, Lampau jasad korban langsung dibuang. Itu sesuai berbarengan data di BAP. Mengenai keberadaan air mani tersebut, mereka menegaskan Tak tahu-menahu bagaimana air mani itu mendapatkan Eksis di tubuh korban,” pastikan Budi.

Sidang melangkah masuk Tahap Tuntutan

Sebelum agenda pemeriksaan terdakwa berakhir, pihak Suyitno sempat memunculkan dua orang saksi a de charge atau saksi Nan meringankan, Merupakan kepala desa dan seorang Penduduk Nan tinggal di lingkungan Loka tinggal terdakwa.

berbarengan rampungnya pemeriksaan terdakwa, saksi meringankan, serta pembuktian lainnya, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya ciptakan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Biasa (JPU).

“ciptakan Pekan Ambang Ketua sidang langsung ke tuntutan,” pungkas Budi.

lebih masa lalu, Faradila Amalia Najwa terungkap meninggal Bumi di aliran sungai di jalur Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12). Perkara tersebut kemudian menyeret Bripka Agus Sulaiman Seiring Suyitno ke meja hijau atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi UMM tersebut.

Halaman 2 dari 2

Simak Video “Video: Polisi Probolinggo Formal Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM
[Gambas:Video 20detik]

(auh/hil)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *