Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus dua tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap pengamen Orang silver, Andika Wahyu Santoso (22), di sebuah Griya kos di Kota Kediri pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kedua tersangka Nan diamankan setelah buron selama 38 saat tersebut berinisial NAS (27) dan AH (28), Penduduk Kabupaten Lumajang, Fana Esa pelaku lainnya berinisial KA Tetap berada bagian dalam pendaftaran pencarian orang (DPO).
Peristiwa pembunuhan ini bermula dari ditemukannya jasad korban pada Senin, 22 Juni 2026 Sekeliling pukul 05.30 WIB di belakang Warung Kopi Bu Maryam, lorong Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo oleh seorang sopir berinisial AA (44).
tindakan penganiayaan tersebut dipicu oleh pertengkaran antara korban dan ketiga pelaku Nan sesama pengamen Orang silver ketika menggelar pesta minuman keras Seiring, Nan berlanjut dari perselisihan lebih sebelumnya di wilayah Banyuwangi.
bagian dalam aksinya, para pelaku menyeret korban ke belakang warung, memukulnya berbarengan tangan Hampa, Lampau menghantam bagian kepala serta tubuh korban berulang kali memakai batu dan bongkahan aspal hingga meninggal Bumi di Letak peristiwa.
Kepolisian hasil menjaga barang data berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), busana korban dan tersangka Nan berlumuran darah, serta batu dan bongkahan aspal Nan digunakan bagian dalam tindakan penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Hariyono mengutarakan perkembangan penanganan kasus tersebut bagian dalam keterangannya kepada pers.
“Alhamdulillah, kedua tersangka eksekutor pembunuhan terhadap Orang silver Nan terwujud pas melimpah orang Masa Lampau hasil kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Hariyono pada Rabu gelap, 29 Juli 2026.
Pihak kepolisian terus melaksanakan pemeriksaan mendalam hasilkan menggali keterangan kelebihan terus dari kedua tersangka Nan telah dikendalikan.
“Pemeriksaan Tetap menyusuri hasilkan menyingkap motif secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tingkat AKP Didik.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri memaparkan kelebihan terperinci mengenai kronologi dan tindakan kekerasan Nan dijalankan oleh para pelaku di Loka peristiwa perkara.
“Ketiga pelaku secara Seiring-Baju menganiaya korban. Bahkan, hasilkan menjaga korban Tak lagi Beralih, pelaku menghantam kepala korban memakai bongkahan aspal hingga menyebabkan korban meninggal Bumi di Letak peristiwa,” ucapan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri pada Kamis, 30 Juli 2026.
Penyelidikan kasus ini sempat menyertakan pengejaran melintasi pas melimpah orang wilayah sebelum kedua tersangka pada akhirnya hasil dibekuk di Letak persembunyiannya.
“output penyelidikan mengarah kepada rekan-rekan korban sesama pengamen Orang silver. Tim kemudian melaksanakan pengejaran hingga ke Banyuwangi dan Bali,” ucapan AKBP Rico.
Kepolisian menegaskan komitmennya hasilkan menuntaskan penanganan perkara pidana ini hingga seluruh tersangka hasil diamankan.
“Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Esa pelaku Nan Tetap buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak Nan bertanggung tanggapi meraih diproses sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi,” ujar AKBP Rico.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 Bagian (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 468 Bagian (2) mengenai penganiayaan Nan berujung Mortalitas berbarengan ancaman 10 tahun, serta Pasal 262 Bagian (4) terkait kekerasan Seiring di muka Biasa berbarengan ancaman 12 tahun penjara.