| Pelaku dikendalikan di Punia Seiring barang data sepeda motor korban. Motif mula pencurian berujung maut |
Mataram, (postkotantb.com) – Misteri Mortalitas seorang mahasiswi berinisial NDR (20), Penduduk Kabupaten Sumbawa Barat, ujungnya terungkap. Setelah dua purnama mengerjakan penyelidikan, Unit Reaksi Sigap (URC) Satreskrim Polresta Mataram menangkap terduga pelaku pembunuhan Nan terjadi di Bilik kos korban di kawasan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram.
Terduga berinisial HP (22) dikendalikan di kediamannya di Kelurahan Punia, Kota Mataram, pada Rabu (29/07/2026) Sekeliling pukul 18.00 Wita. Seiring HP, polisi juga menyita barang data berupa sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K.,M.Si. mengakui penangkapan tersebut.
“akurat, terduga telah kita amankan. Dari output pemeriksaan mula, Nan bersangkutan menyetujui perbuatannya,” ujar AKP I Made Dharma, Kamis (30/07/2026).
Kronologi: Awalnya Hendak Mencuri Motor
Berdasarkan pengakuan HP, peristiwa itu terjadi pada 17 Mei 2026. ketika itu terduga memasuki ke Bilik kos korban melalui realisasi masuk belakang Nan Tak terkunci berbarengan niat mencuri.
“Terduga mengaku memasuki ke Bilik korban ciptakan meraih sandi sepeda motor Nan tergantung di internal Bilik. Namun ketika sandi berhasil diambil, korban terbangun dan sempat berteriak,” Jernih Kasat Reskrim.
dikarenakan panik, HP diungkap mendorong korban hingga terjatuh di kasur. Ia kemudian menindih dan membekap bibir serta hidung korban memakai bantal. Setelah menjamin korban Tak Beralih, terduga membawa kabur sepeda motor milik NDR.
Jenazah NDR mutakhir terdeteksi keesokan harinya di internal Bilik kos.
Petunjuk dari Sepeda Motor Korban
Kasus ini mulai menemukan titik papar setelah penyidik mendapat informasi terkait keberadaan sepeda motor milik korban Nan disinyalir dikuasai terduga.
“Awalnya tim mengetahui bahwa sepeda motor korban berada pada terduga. Dari output penyelidikan itulah petugas kemudian berhasil menjaga terduga beserta barang data,” bongkar AKP I Made Dharma.
Dari output penyelidikan kelebihan berikut, polisi menyingkap HP merupakan residivis kasus pencurian. Motif awalnya murni pencurian kendaraan bermotor, namun berubah berperan kekerasan dikarenakan aksinya terungkap korban.
“Terduga nekat mengerjakan kekerasan agar korban Tak berteriak. Korban kemudian terdeteksi meninggal Bumi keesokan harinya,” tambahnya.
ketika ini HP Tetap berstatus terduga dan ditahan di Polresta Mataram ciptakan tahapan penyidikan kelebihan berikut. Penyidik Tetap melengkapi alat data dan berkas perkara.
Atas perbuatannya, HP dijerat berbarengan *Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana* terkait pencurian berbarengan kekerasan.
Polresta Mataram menegaskan tahapan aturan akan dijalankan secara profesional, Rasional, dan sesuai ketentuan Nan Beraksi. (Red)