Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan besar Nusa Tenggara Barat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nan menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah, internal kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah.
Juru berbisik Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo berbisik, putusan tingkat komparasi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr Nan diajukan komparasi oleh para pihak.
“Jadi, pengadilan besar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr Nan dimintakan komparasi para pihak,” ucapan Kelik. Dikutip dari Antara, Kamis (30/7/2026).
Kelik berbisik Kejaksaan besar NTB selaku pihak Nan mengajukan komparasi Tetap memanfaatkan Masa 14 masa setelah putusan dibacakan pada Selasa (28/7) hasilkan menentukan jejak aturan berikutnya.
“Apakah terus upaya aturan kasasi atau Tak, kami Tetap mengharap arahan Ketua. Jadi, Tetap memikir-memikir internal Masa pengajuan,” ujarnya.
Fana itu, penasihat aturan terdakwa, Kusnaini, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Mataram.
“Kami akan ajukan kasasi,” katanya.
Menurut Kusnaini, permohonan kasasi diharapkan meraih menjadikan pendapat berbeda (dissenting opinion) Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin sebagai tidak akurat Esa pertimbangan internal pemeriksaan di tingkat kasasi.
internal putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 10 Juni 2026, Mukhlassuddin mengatakan berbeda pendapat berdua dua hakim Personil. Ia mengevaluasi terdapat peran pihak ketiga Nan mengerjakan tindak pidana hingga menyebabkan korban meninggal Bumi.
Fana itu, dua hakim Personil, Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha, mengatakan Radiet terbukti bersalah mengerjakan penganiayaan Nan berpengaruh korban meninggal Bumi.
Berdasarkan Bunyi terbanyak, majelis hakim mengatakan Radiet terbukti melanggar dakwaan opsi kedua, Merupakan Pasal 466 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP mengenai penganiayaan Nan berpengaruh korban meninggal Bumi.
Putusan tersebut berbeda berdua tuntutan jaksa Nan menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman 13 tahun penjara berdasarkan dakwaan pertama, Merupakan Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.