Ngawur Misteri Jejak air mani di Jasad Mahasiswi UMM Nan Belum Terungkap




Malang

Sidang pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23) berdua terdakwa Agus Sulaiman dan Suyitno kembali bergulir. Meski demikian, jejak air mani di jenazah korban Tetap misterius.

bukti ini terungkap ketika tahapan sidang beragenda pemeriksaan terdakwa. Awalnya, air mani tersebut diperkirakan merupakan milik kedua terdakwa, namun hal itu dibantah kedua terdakwa.

Kasi Pidum Kejari Kota Batu Budi Murwanto berucap, bahwa bagian dalam persidangan, kedua terdakwa secara pastikan menolak telah mengerjakan persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap korban sebelum maupun sesudah pembunuhan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Intinya mereka memang Tak mengakui, dikarenakan merasakan Tak mengerjakan perbuatan tersebut. Mengenai sampel air mani Nan terungkap, hasilnya kan bukan milik mereka, jadi mereka pun mengaku Tak tahu Baju sekali,” ujar Budi Murwanto ketika dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Pengakuan kedua terdakwa juga diperkuat berdua temuan ketidakcocokan DNA ini dan keterangan saksi Pakar dokter forensik Nan dihadirkan ciptakan membedah keluaran autopsi.

Kendati bukti ilmiah dan keterangan saksi Pakar menunjukkan keberadaan air mani, kedua terdakwa tetap konsisten pada pengakuannya bahwa Konsentrasi mereka semata-mata Ialah membunuh, lantaran permintaan Duit Tak disetujui oleh korban.

Budi menerangkan munculnya dugaan Agus mengerjakan persetubuhan ke korban bermula ketika adanya temuan air mani. lagian ketika itu, Agus juga berbelit-belit memberi ketarangan dikarenakan Berjuang menutupi keterlibatan Suyitno.

Namun, ketika dikonfrontir berdua tuduhan mengerjakan persetubuhan usai pembunuhan, Agus menolak dan pada akhirnya membongkar bahwa tindakan itu dijalankan Seiring Suyitno tak memakai adanya tindakan asusila.

“pada akhirnya keterangan Suyitno dan Agus ini saling bersesuaian, bagian dalam artian memang Tak Eksis Interaksi intim ketika pembunuhan terwujud,” bongkar Budi.

“Mereka hanya membunuh, Lampau jasad korban langsung dibuang. Itu sesuai berdua bukti di BAP. Mengenai keberadaan air mani tersebut, mereka menegaskan Tak tahu-menahu bagaimana air mani itu mendapatkan Eksis di tubuh korban,” pastikan Budi.

bagian dalam persidangan berdua agenda pemeriksaan terdakwa tersebut. bukti kronologi eksekusi korban juga makin urai. Meski terdakwa Suyitno sempat beralibi di persidangan Tak berniat membunuh, namun keterangan di BAP menunjukkan pembunuhan dijalankan secara bergantian.

Suyitno sempat mencekik korban terlebih dahulu, Lampau dilanjutkan oleh Agus hingga korban menghembuskan tarikan napas terakhir, Fana Suyitno memegangi tubuh korban agar Tak meronta.

“Hanya saja, terdakwa Suyitno tetap bersikeras bahwa Beliau Tak berniat membunuh atau mengerjakan percobaan pencekikan. Beliau (Suyitno) mengaku hanya memberi tahu bahwa Beliau akan menolong dan Tak akan Tiba membunuh korban. Namun itu kan hanya alibi mereka di persidangan,” tutur Budi menegaskan.

Selain pemeriksaan terdakwa, persidangan lebih masa lalu juga memperlihatkan saksi a de charge atau saksi Nan meringankan dari pihak Suyitno, Merupakan Kepala Desa dan Penduduk setempat.

Berkas pemeriksaan perkara ini dinyatakan telah Komplit melintasi tahapan pembuktian, dan majelis hakim diagendakan akan menggelar sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Biasa (JPU) pada pekan Ambang.

ciptakan Pekan Ambang Ketua sidang langsung ke tuntutan,” pungkas Budi.

lebih masa lalu, korban Faradila terungkap tewas di sungai lorong Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.

(auh/abq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *