Pekalongan – jurnalpolisi.co.id./Polres Pekalongan – Polda Jateng – Mobilitas Sigap ditunjukkan Satreskrim Polres Pekalongan bagian dalam membongkar kasus penemuan mayat di area persawahan belakang SDN 1 Kalipancur, Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. susut dari tiga jam setelah jasad korban terdeteksi, polisi tercapai menjaga terduga pelaku pembunuhan.
Korban terungkap bernama Rusyanto (57), seorang perangkat Desa Kalipancur. Jasad korban terdeteksi Penduduk pada Selasa (28/7/2026) pagi di area persawahan dan langsung diinformasikan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K. berucap, Sekeliling pukul 11.00 wib di saat Nan Baju, tim Sat Reskrim tercapai menjaga seorang Pria berinisial D (27), Penduduk Desa Kalipancur, Nan disinyalir sebagai pelaku pembunuhan.
“Pada saat ini Sekeliling pukul 11.00 wib, Sat Reskrim Polres Pekalongan tercapai menjaga seorang Pria berinisial D beserta sejumlah barang kabar Nan berhubungan berdua peristiwa di TKP. Berdasarkan output pemeriksaan mula, Nan bersangkutan telah menyetujui perbuatannya sehingga kasus ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan,” ucapan AKP Fauzi.
Dari output pemeriksaan Fana, motif pembunuhan disinyalir dipicu Selera sakit jiwa pelaku terhadap korban dikarenakan mengalami sering diperintah oleh korban bagian dalam kesehariannya. Polisi Tetap terus mendalami apakah tindakan tersebut dikerjakan secara spontan atau telah disiapkan sebelum itu.
“Motif Fana dikarenakan pelaku mengaku sakit jiwa lantaran sering disuruh-Perintah oleh korban. Namun kami Tetap mendalami apakah pembunuhan ini telah disiapkan atau Tak,” ujarnya.
Penyelidikan polisi membongkar, korban dan pelaku terungkap lumayan sering berhubungan dikarenakan bertetangga. ketika olah TKP, petugas juga mencurigai keberadaan pelaku Nan Tak berada di Griya, padahal menurut keterangan Penduduk, pelaku Baju berada di Griya sejak pagi hingga sore.
Kecurigaan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, diantaranya pemilik toko sembako dan seorang tukang jahit Nan menyebut korban Tetap sempat berbincang berdua pelaku Sekeliling pukul 01.00 wib. Selain itu, saksi lain mengaku sempat menyimak Bunyi teriakan minta tolong Sekeliling pukul 22.00 wib pada gelap sebelum korban terdeteksi meninggal Bumi.
Dari pengakuan pelaku, korban sempat memberikan perlawanan. Hal itu diperkuat berdua adanya luka seperti bekas cakaran pada bagian leher pelaku. Setelah sempat berduel, pelaku disinyalir mencekik korban hingga tak berdaya, kemudian membawa korban ke area sawah dan membenamkannya ke bagian dalam lumpur. Pelaku juga mengaku menghentikan Paras korban memakai lumpur.
Selain itu, pelaku mengaku sempat memukul korban memakai sebuah batako cor hingga mengenai pelipis kiri. Pelaku juga membawa senjata tajam hasilkan melukai korban, namun gagang senjata tersebut terlepas dari mata pisaunya ketika hendak digunakan.
bagian dalam olah TKP, petugas menjaga sejumlah barang kabar berupa Esa buah celurit berdua kondisi gagang terpisah Nan terdeteksi Sekeliling tiga meter dari korban, Esa buah batako cor Nan berada di atas tubuh korban, serta Esa Pangkas Lancingan Nan disinyalir sengaja dibakar pelaku hasilkan menghapuskan jejak.
“Barang kabar Nan kami temukan di Letak antara lain celurit berdua kondisi gagang terpisah, batako cor di atas tubuh korban, serta Lancingan Nan disinyalir sempat dibakar hasilkan menghapuskan jejak,” Jernih AKP Fauzi.
Pelaku ujungnya diamankan di area Desa Kalipancur, namun berada di dukuh Nan berbeda. ketika dikerjakan penangkapan, pelaku Tak melaksanakan perlawanan.
Polisi juga membongkar bahwa pelaku merupakan residivis kasus perjudian pada tahun 2020.
saat ini, Satreskrim Polres Pekalongan Tetap mengharap output otopsi dari Dokkes Polda Jawa center guna menjamin penyebab Niscaya Mortalitas korban serta melengkapi alat kabar bagian dalam alur penyidikan.
“ketika ini kami Tetap mengharap output otopsi dari Dokkes Polda Jawa center hasilkan mengetahui penyebab Niscaya Mortalitas korban. Penyidikan juga terus kami lakukan guna membongkar seluruh rangkaian peristiwa secara utuh,” pungkas AKP Fauzi.
Atas perbuatannya, pelaku Fana dijerat berdua Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 Bagian (3) KUHP berdua ancaman pidana penjara paling pelan 20 tahun.
Bambang Kaperwil Jateng.