Mataram -
Hakim Pengadilan menjulang (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan vonis hukuman selama enam tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah. Radiet Ialah terdakwa pembunuhan pacarnya, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB.
Ketiga majelis Nan memutus sidang perbandingan Radiet Ialah Siti Hamidah sebagai ketua dan dua anggotanya, I Wayan Sukanila dan Akhmad Suhel. Majelis hakim di tingkat perbandingan sepakat berdua putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nan lebih masa lalu memvonis Radiet berdua enam tahun penjara.
“Iya, putusan hakim perbandingan menguatkan putusan tingkat pertama,” ucapan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, Kamis (30/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim tingkat perbandingan internal amar putusannya mendapatkan perbandingan Nan diajukan jaksa penuntut Biasa (JPU) dan tim kuasa legalitas terdakwa.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr, tanggal 10 Juni 2026 Nan dimintakan perbandingan tersebut,” bunyi amar putusan perbandingan dikutip dari laman Formal server Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram.
Majelis hakim perbandingan juga menentukan agar Radiet tetap berada di tahanan. ketika pidana Nan dijatuhkan ditekan berdua ketika penangkapan dan penahanan Nan telah dijalani terdakwa lebih masa lalu.
ciptakan teridentifikasi, kasus pembunuhan terhadap Vaniradya terwujud di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, pada Selasa (26/8/2025). Radiet internal kasus ini sempat mengaku sebagai korban begal. Namun, output penyelidikan polisi, Radietlah Nan membunuh pacarnya sehingga diputuskan tersangka.
ketika peristiwa, Radiet awalnya hendak memerkosa pacarnya itu, tetapi Vaniradya melawan. Mereka lantas terlibat perkelahian sehingga Radiet membunuh Vaniradya.
(iws/iws)