Ngawur cowok Pembunuh Pacar berbarengan Palu di Grogol Jakbar Ditembak di Kaki ketika ditahan


JAKARTA, KOMPAS.com – Endang (54), cowok Nan membunuh pacarnya, M (52), memanfaatkan palu di Bilik indekos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditembak di bagian kaki ketika ditahan polisi pada Rabu (29/7/2026) gelap.

Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Dally Gumay berucap, pelaku sempat memberikan perlawanan ketika ditahan.

“Kami mengerjakan penangkapan di mana ketika penangkapan, pelaku sempat melawan dan menguji kabur, ujungnya kami mengerjakan tindakan konfirmasi dan terukur,” ucapan Dally bagian dalam keterangan videonya, Kamis (30/7/2026).

lafal juga: Pemotor Tewas Ditabrak Truk di Ambang Pasar Kramat Jati Jaktim

Endang ditahan di rumahnya di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, pas berlimpah orang jam setelah jasad korban terungkap Penduduk di Bilik indekosnya.

Setelah ditahan, Endang diangkut ke Polda Metro Jaya ciptakan menjalani pemeriksaan extra terus. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, Merupakan palu Nan disinyalir digunakan ciptakan membunuh korban, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta Esa unit sepeda motor.

Berdasarkan keluaran pemeriksaan, korban mendatangi indekos Endang Sekeliling pukul 12.00 WIB. ketika berada di Letak, korban menyaksikan pesan WhatsApp dari seorang Wanita Nan melangkah masuk ke ponsel pelaku.

Hal tersebut kemudian menimbulkan pertengkaran di antara keduanya.

“Motif pembunuhan tersendiri, Adalah pada ketika korban mendatangi kontrakan pelaku, korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku,” bongkar Dally.

Endang mengeklaim bahwa korban sempat memungut palu extra masa lalu. Namun, palu tersebut tercapai direbut oleh pelaku.

lafal juga: Kronologi Wanita Dibunuh Pacarnya di Kos Grogol Petamburan Jakbar

Setelah menguasai palu, Endang memukul kepala korban sebanyak empat kali hingga korban tewas.

Atas perbuatannya, Endang diputuskan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat Pasal 338 KUHP berbarengan ancaman hukuman penjara paling pelan 15 tahun.

sebelum itu, jasad M terungkap oleh tetangga indekos Nan berawal dari tetesan darah dari lantai dua bangunan tersebut pada Rabu (29/7/2026) gelap.

“Tetangga Nan di lantai Esa memberitakan Eksis darah Nan menetes dari atas. dikarenakan terungkap itu, Penduduk memberitakan ke RT dan RW setempat,” ucapan Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya kepada wartawan di Letak, Rabu.

Pengurus RT dan RW pun memeriksa indekos dan memasuki tidak presisi Esa Bilik Nan terkunci. Di sana lah tampak jasad M berbarengan luka beban di kepalanya.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *