Ngawur turun dari Tiga Jam, Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Perangkat Desa di Pekalongan – Koran Esa


PEKALONGAN, KORANSATU.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Beralih Sigap menyingkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perangkat desa Nan jasadnya terdeteksi di area persawahan belakang SD Negeri 1 Kalipancur, Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. turun dari tiga jam setelah penemuan jenazah, polisi tercapai menjaga seorang Pria Nan disinyalir sebagai pelaku.

Korban terungkap bernama Rusyanto (57), perangkat Desa Kalipancur. Jenazah korban terdeteksi Penduduk pada Selasa (28/7/2026) pagi di area persawahan dan segera diinformasikan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra menerangkan, Sekeliling pukul 11.00 WIB pada masa Nan Baju, petugas tercapai menjaga seorang Pria berinisial D (27), Penduduk Desa Kalipancur, Nan disinyalir terlibat bagian dalam kasus tersebut.

“Pada masa ini Sekeliling pukul 11.00 WIB, Satreskrim Polres Pekalongan tercapai menjaga seorang Pria berinisial D beserta sejumlah barang berita Nan berhubungan berbarengan peristiwa di Loka peristiwa perkara (TKP).

Berdasarkan keluaran pemeriksaan mula, Nan bersangkutan menyetujui perbuatannya sehingga kasus ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan,” ujar AKP Fauzi.
Berdasarkan keluaran pemeriksaan Fana, motif dugaan pembunuhan dipicu Selera sakit jiwa pelaku terhadap korban. Pelaku mengaku kerap diperintah oleh korban bagian dalam kehidupan sehari-masa. Meski demikian, penyidik Tetap mendalami apakah tindakan tersebut dikerjakan secara spontan atau telah disiapkan.

“Motif Fana dikarenakan pelaku mengaku sakit jiwa lantaran sering disuruh oleh korban. Namun, kami Tetap mendalami apakah pembunuhan ini telah disiapkan atau Tak,” katanya.

Dari keluaran penyelidikan, korban dan pelaku terungkap bertetangga sehingga pas sering berkomunikasi. ketika melaksanakan olah TKP, petugas juga mencurigai pelaku dikarenakan Tak berada di Griya, padahal berdasarkan keterangan Penduduk, Nan bersangkutan Baju berada di Griya sejak pagi hingga sore.

Kecurigaan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, di antaranya pemilik toko sembako dan seorang penjahit Nan menyebut korban sempat berbincang berbarengan pelaku Sekeliling pukul 01.00 WIB. Selain itu, saksi lain mengaku mendengarkan teriakan minta tolong Sekeliling pukul 22.00 WIB pada sunyi sebelum korban terdeteksi meninggal Bumi.

Dari pengakuan pelaku, korban sempat melaksanakan perlawanan. Hal itu diperkuat berbarengan ditemukannya luka menyerupai bekas cakaran pada leher pelaku. Setelah sempat bergumul, pelaku disinyalir mencekik korban hingga Tak berdaya, kemudian membawa korban ke area persawahan dan membenamkannya ke bagian dalam lumpur. Pelaku juga mengaku mengakhiri Paras korban memanfaatkan lumpur.

Selain itu, pelaku mengaku sempat memukul korban memanfaatkan sebuah batako cor hingga mengenai pelipis kiri. Pelaku juga membawa senjata tajam hasilkan melukai korban, namun gagang senjata tersebut terlepas dari bilahnya ketika hendak digunakan.

bagian dalam olah TKP, petugas menjaga sejumlah barang berita berupa sebilah celurit berbarengan kondisi gagang terpisah Nan terdeteksi Sekeliling tiga meter dari jasad korban, sebuah batako cor Nan berada di atas tubuh korban, serta sepotong Lancingan Nan disinyalir sengaja dibakar pelaku hasilkan menghapuskan jejak.

“Barang berita Nan kami temukan di Letak antara lain celurit berbarengan kondisi gagang terpisah, batako cor di atas tubuh korban, serta Lancingan Nan disinyalir sempat dibakar hasilkan menghapuskan jejak,” Jernih AKP Fauzi.

Pelaku ujungnya diamankan di area Desa Kalipancur, namun berada di dukuh Nan berbeda. ketika dikendalikan, pelaku Tak melaksanakan perlawanan.

Polisi juga menyingkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus perjudian pada 2020.

ketika ini, Satreskrim Polres Pekalongan Tetap menanti keluaran autopsi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa inti hasilkan menjaga penyebab Niscaya Mortalitas korban sekaligus melengkapi alat berita bagian dalam alur penyidikan.

“ketika ini kami Tetap menanti keluaran autopsi dari Dokkes Polda Jawa inti hasilkan mengetahui penyebab Niscaya Mortalitas korban. Penyidikan juga terus kami lakukan guna menyingkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh,” pungkas AKP Fauzi.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku Fana dijerat berbarengan Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 Bagian (3) Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban 20 tahun. (Herisusilo).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *