Selasa 28-07-2026,17:17 WIB
Reporter:
Surya Elviza|
Editor:
Surya Elviza
Terdakwa ketika mengejar sidang-Foto : Surya Elviza-jambi independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Terdakwa Efrendi Gusriadi, pada kasus pembunuhan Bunda Griya Tangga (IRT) dan pemilik ruko di area Pattimura Kota Jambi divonis 19 tahun penjara.
Kasus pembunuhan berbarengan korban bernama Linceria Silalahi (51) Nan sempat viral ini pada akhirnya telah ketok palu hakim.
“menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana serta mengerjakan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh dikarenakan itu berbarengan pidana penjara selama 19 tahun penjara,”ujar Hakim membacakan vonis.
Putusan Majelis Hakim ini Baju berbarengan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan menuntut terdakwa Effendi 19 tahun penjara. “Kami setuju berbarengan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa,”ujar Hakim.
lafal JUGA:Innova opsi Pertama! Ini 7 Rekomendasi Mobil Toyota Bekas Berkabin melebar dan enak ciptakan Keluarga
Pada kasus ini, Tetap Eksis dua pelaku lain Nan buron atas sebutan Riki dan Ahmad.
lebih masa lalu, Jaksa Penuntut Biasa mendakwa Effendi Gusriadi mengerjakan pembunuhan berencana terhadap pemilik toko kelontong, Linceria Silalahi, di jalur Lingkar Barat II, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
internal dakwaan dinyatakan, terdakwa menjalankan aksinya Seiring dua rekannya Nan Tetap buron, Riki dan Amat, pada November 2025 Lampau.
Sehari sebelum peristiwa, ketiganya berkumpul di Griya Amat. ketika itu tampak agenda merampok toko korban dikarenakan terungkap korban tinggal seorang diri dan Mempunyai Upaya kelontong.
ketika beraksi, Effendi dan Riki memasuki ke internal toko berbarengan berpura-pura berperan pembeli, Fana Amat berjaga di bagian luar. Ketika korban lengah, Riki menyerang korban memakai tongkat. Effendi kemudian ikut mengerjakan kekerasan hingga korban meninggal Bumi.
Setelah menjamin korban Tak Beralih, para pelaku memungut Duit, telepon pegang, perhiasan, dan barang berharga lainnya sebelum melarikan diri.
lafal JUGA:Kasus Dugaan Penjualan Bayi 8 rembulan di Batang masa Nan Libatkan SAD, Begini Penjelasannya
Polisi menyingkap kasus tersebut melalui penyelidikan di Letak peristiwa, rekaman CCTV, serta penelusuran telepon pegang milik korban Nan dijual setelah peristiwa itu. Effendi pada akhirnya diamankan di Muaro Bungo pada 4 Desember 2025, lagian dua pelaku lainnya Tetap berstatus registrasi pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keluaran visum, korban meninggal dikarenakan luka beban di bagian kepala Nan menyebabkan patah tulang Asas tengkorak. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana terkait pembunuhan berencana sebagaimana tercantum internal surat dakwaan jaksa. (*)
periksa Warta dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: