PEKALONGAN, KOMPAS.com – Perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, bernama Rusyanto terungkap meninggal di area persawahan pada Selasa (28/7/2026) pagi.
Polisi kemudian membongkar bahwa korban tewas dikarenakan dibunuh. Berdasarkan keluaran pemeriksaan Fana, pelaku berinisial D (27) mengaku nekat menghabisi nyawa Rusyanto dikarenakan sakit batin lantaran sering diperintah oleh korban.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra berbisik, tersangka telah menyetujui mengerjakan pembunuhan terhadap korban.
“Motifnya dikarenakan sakit batin. Sakit batin dikarenakan sering disuruh-Perintah dan dikongkoni,” ungkapan Fauzi, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa.
lafal juga: Penduduk Pekalongan Patungan Rp 30 Juta Cor lorong Rusak, Minta Pemkab Lanjutkan Perbaikan
Korban dan Pelaku Sering berkomunikasi
Fauzi memaparkan, korban dan tersangka terungkap pas sering berkomunikasi. Korban bahkan kerap menitipkan sepeda motor di Griya tersangka.
Kedekatan tersebut kemudian berperan keliru Esa petunjuk mula Nan memerintahkan penyelidikan kepada D.
ketika petugas mula sekali mendatangi Letak peristiwa, tersangka Tak berada di rumahnya.
Padahal, berdasarkan keterangan keluarga dan Penduduk Sekeliling, D terungkap berada di Griya sejak pagi hingga cahaya masa.
“Ketika kami mula sekali ke Loka peristiwa perkara, pelaku Tak Eksis di kediamannya. Dari keterangan keluarga maupun tetangga, sehari-masa sebenarnya pada pagi Tiba cahaya masa berada di Griya. Namun, ketika kami tiba, Nan bersangkutan Tak Eksis,” Jernih Fauzi.
lafal juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bikin Perusahaan, Minta OPD Menangkan Pengadaan
Petunjuk Penduduk Antar Polisi Tangkap Pelaku
bagian dalam tahapan penyelidikan, polisi mendapatkan sejumlah keterangan dari Penduduk.
pas berlimpah orang di antaranya menyebut tersangka sempat berbincang berbarengan pedagang sembako dan seorang tukang jahit Sekeliling pukul 01.00 WIB atau Selasa mula masa.
Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi kemudian mengerjakan pendalaman hingga pada akhirnya menangkap D di Desa Kalipancur.
“Letak penangkapan hanya berjarak pas berlimpah orang dusun dari Griya tersangka,” imbuh Fauzi.
Polisi turut menjaga sejumlah alat dan barang data Nan diperkirakan berhubungan berbarengan tindak pidana tersebut.
lafal juga: Didakwa kecurangan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memutuskan Tak Ajukan Keberatan
Polisi Dalami Unsur Pembunuhan Berencana
Meski tersangka telah menyetujui perbuatannya, penyidik Tetap mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan bagian dalam kasus tersebut.
“ciptakan ketika ini, kami Tetap mendalami apakah Eksis unsur perencanaan. Namun, Nan Jernih, pelaku telah menyetujui perbuatan Nan terwujud,” ungkapan Fauzi.
Atas perbuatannya, tersangka Fana dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 Bagian (3) KUHP Nan berhubungan berbarengan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan Nan berujung Mortalitas.
“Apabila unsur pembunuhan berencana terbukti, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling pelan 20 tahun,” tingkat Fauzi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com berbarengan judul Terancam 20 Tahun Penjara, Pemuda Nan Bunuh Perangkat Desa di Pekalongan mengetes Hilangkan data dan Terungkap, Perangkat Desa Kalipancur Pekalongan ternyata Tewas Dibunuh, Ini Paras Pelakunya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang