Ngawur Perangkat Desa di Pekalongan terdeteksi Tewas di Sawah, Polisi singkap Motif Pembunuhan


PEKALONGAN, KOMPAS.com – Perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, bernama Rusyanto terdeteksi meninggal di area persawahan pada Selasa (28/7/2026) pagi.

Polisi kemudian menyingkap bahwa korban tewas dikarenakan dibunuh. Berdasarkan output pemeriksaan Fana, pelaku berinisial D (27) mengaku nekat menghabisi nyawa Rusyanto dikarenakan sakit jiwa lantaran sering diperintah oleh korban.

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra berbisik, tersangka telah menyetujui melaksanakan pembunuhan terhadap korban.

“Motifnya dikarenakan sakit jiwa. Sakit jiwa dikarenakan sering disuruh-Perintah dan dikongkoni,” ucapan Fauzi, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa. 

lafal juga: Penduduk Pekalongan Patungan Rp 30 Juta Cor jalur Rusak, Minta Pemkab Lanjutkan Perbaikan

Korban dan Pelaku Sering berhubungan

Fauzi memaparkan, korban dan tersangka teridentifikasi lumayan sering berhubungan. Korban bahkan kerap menitipkan sepeda motor di Griya tersangka.

Kedekatan tersebut kemudian berperan tidak presisi Esa petunjuk mula Nan menginstruksikan penyelidikan kepada D.

ketika petugas mula sekali mendatangi Letak peristiwa, tersangka Tak berada di rumahnya.

Padahal, berdasarkan keterangan keluarga dan Penduduk Sekeliling, D teridentifikasi berada di Griya sejak pagi hingga cerah masa.

“Ketika kami mula sekali ke Loka peristiwa perkara, pelaku Tak Eksis di kediamannya. Dari keterangan keluarga maupun tetangga, sehari-masa sebenarnya pada pagi Tiba cerah masa berada di Griya. Namun, ketika kami tiba, Nan bersangkutan Tak Eksis,” Jernih Fauzi.

lafal juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bikin Perusahaan, Minta OPD Menangkan Pengadaan

Petunjuk Penduduk Antar Polisi Tangkap Pelaku

bagian dalam tahapan penyelidikan, polisi mendapatkan sejumlah keterangan dari Penduduk.

kelebihan dari Esa di antaranya menyebut tersangka sempat berbincang berbarengan pedagang sembako dan seorang tukang jahit Sekeliling pukul 01.00 WIB atau Selasa mula masa.

Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi kemudian melaksanakan pendalaman hingga pada akhirnya menangkap D di Desa Kalipancur.

“Letak penangkapan hanya berjarak kelebihan dari Esa dusun dari Griya tersangka,” imbuh Fauzi.

Polisi turut menjaga sejumlah alat dan barang bukti Nan diperkirakan berhubungan berbarengan tindak pidana tersebut.

lafal juga: Didakwa penyimpangan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memutuskan Tak Ajukan Keberatan

Polisi Dalami Unsur Pembunuhan Berencana

Meski tersangka telah menyetujui perbuatannya, penyidik Tetap mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan bagian dalam kasus tersebut.

“hasilkan ketika ini, kami Tetap mendalami apakah Eksis unsur perencanaan. Namun, Nan Jernih, pelaku telah menyetujui perbuatan Nan terjadi,” ucapan Fauzi.

Atas perbuatannya, tersangka Fana dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 Bagian (3) KUHP Nan berhubungan berbarengan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan Nan berakibat Mortalitas.

“Apabila unsur pembunuhan berencana terbukti, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lamban 20 tahun,” tingkat Fauzi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com berbarengan judul Terancam 20 Tahun Penjara, Pemuda Nan Bunuh Perangkat Desa di Pekalongan mengetes Hilangkan bukti dan Terungkap, Perangkat Desa Kalipancur Pekalongan ternyata Tewas Dibunuh, Ini Paras Pelakunya.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *