Ngawur Terdakwa Pembunuh Linceria Divonis 19 Tahun, Dua Pelaku Tetap Buron





Terdakwa Pembunuh Linceria Divonis 19 Tahun, Dua Pelaku Tetap Buron–

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Efendi Gusriadi, terdakwa perkara pembunuhan pemilik toko kelontong, Linceria Silalahi, dijatuhi vonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Putusan tersebut dibacakan internal sidang Nan digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Majelis Hakim menegaskan Efendi terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah turut serta mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Biasa (JPU). Vonis tersebut Baju berdua tuntutan JPU Nan lebih sebelumnya menuntut Efendi berdua pidana penjara selama 19 tahun.

lafal JUGA:BRI Jadi Motor Primer Program 3 Juta Griya, Melalui KUR Perumahan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara selama 19 tahun,” ujar Majelis Hakim.

internal putusan tersebut, sejumlah barang bukti berupa gunting berlumuran darah, bongkahan batu bata bercak darah, puntung rokok, rekaman CCTV internal flashdisk, kotak telepon raih, sandal, serta barang bukti lainnya dirampas hasilkan dimusnahkan.

lafal JUGA:DPRD Soroti Aset istirahat, Ketua DPRD Seiring Banggar berkurang Lapangan

Fana telepon raih, sepasang anting, dan liontin milik korban dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Reni Ermida Silalahi.

internal dakwaan JPU, pembunuhan tersebut terwujud pada November 2025 Sekeliling pukul 07.00 WIB di Griya toko milik korban di jalur Lingkar Barat II, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

lafal JUGA:Pemkot Gugat Lahan 2,1 Hektare, DPRD: Aset Strategis Jangan Tiba biar

internal perkara tersebut, Efendi dikatakan Tak beraksi seorang diri. Ia diperkirakan mengerjakan tindakan tersebut Seiring dua rekannya, Merupakan Riki dan Amat. saat ini, keduanya Tetap berstatus registrasi pencarian orang (DPO).

Sehari sebelum peristiwa, ketiga pelaku dikatakan berkumpul di Griya Amat. Mereka kemudian mendapatkan dan mengonsumsi sabu.

lafal JUGA:Wali Kota Jambi Paparkan Transformasi Tata tata Sampah Berbasis OPBM di Lembaga Asia Pasifik

internal pertemuan tersebut, tampak program hasilkan merampok toko milik Linceria Nan terungkap tinggal seorang diri dan menjalankan Upaya toko kelontong.

Keesokan paginya, Efendi dan Riki melangkah masuk ke internal toko berdua berpura-pura sebagai pembeli, lagian Amat berjaga di bagian luar.

tinjau Warta dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *