JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Efendi Gusriadi, terdakwa perkara pembunuhan pemilik toko kelontong, Linceria Silalahi, dijatuhi vonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Putusan tersebut dibacakan internal sidang Nan digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Majelis Hakim menegaskan Efendi terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah turut serta mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Biasa (JPU). Vonis tersebut Baju berbarengan tuntutan JPU Nan lebih sebelumnya menuntut Efendi berbarengan pidana penjara selama 19 tahun.
lafal JUGA: Sidang TPPU Helen Dian Krisnawati melangkah masuk program Tuntutan pada Rabu
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berbarengan pidana penjara selama 19 tahun,” ujar Majelis Hakim.
internal putusan tersebut, sejumlah barang bukti berupa gunting berlumuran darah, bongkahan batu bata bercak darah, puntung rokok, rekaman CCTV internal flashdisk, kotak telepon raih, sandal, serta barang bukti lainnya dirampas hasilkan dimusnahkan.
Fana telepon raih, sepasang anting, dan liontin milik korban dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Reni Ermida Silalahi.
internal dakwaan JPU, pembunuhan tersebut terjadi pada November 2025 Sekeliling pukul 07.00 WIB di Griya toko milik korban di jalur Lingkar Barat II, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
internal perkara tersebut, Efendi diungkap Tak beraksi seorang diri. Ia disinyalir mengerjakan tindakan tersebut Seiring dua rekannya, Merupakan Riki dan Amat. saat ini, keduanya Tetap berstatus pendaftaran pencarian orang (DPO).
Sehari sebelum peristiwa, ketiga pelaku diungkap berkumpul di Griya Amat. Mereka kemudian mendapatkan dan mengonsumsi sabu.
internal pertemuan tersebut, tampak agenda hasilkan merampok toko milik Linceria Nan terungkap tinggal seorang diri dan menjalankan Upaya toko kelontong.Keesokan paginya, Efendi dan Riki melangkah masuk ke internal toko berbarengan berpura-pura sebagai pembeli, lagian Amat berjaga di eksternal.
lafal JUGA: Polisi bongkar Curas Rp75 Juta di Kerinci, Esa Pelaku melangkah masuk DPO
ketika korban lengah melayani pembelian, Riki memukul kepala korban memanfaatkan tongkat satpam. Efendi kemudian menghentikan realisasi masuk folding gate toko agar tindakan mereka Tak terungkap orang lain.
Efendi lalu meraih gunting Nan berada di atas meja dan menusukkannya ke leher korban. ketika korban Tetap Berjuang melawan, Efendi juga memukul Paras korban memanfaatkan bongkahan batu bata.
Korban kemudian dipindahkan ke bagian belakang toko. ketika korban sempat kembali melek, Riki kembali memukul kepala korban berkali-kali memanfaatkan batu bata hingga korban Tak lagi Beralih.
Setelah melindungi korban meninggal Bumi, para pelaku meraih Duit Kontan, dua unit telepon raih, serta sejumlah perhiasan emas milik korban sebelum melarikan diri.
keluaran penjualan telepon raih korban dan Duit keluaran kejahatan tersebut kemudian digunakan para pelaku hasilkan mendapatkan sabu.
Kasus tersebut pada akhirnya tercapai diungkap polisi melalui rekaman CCTV di Sekeliling Letak peristiwa serta penelusuran telepon raih milik korban Nan dijual ke sebuah konter di Kabupaten Batanghari.
Dari keluaran pengembangan penyelidikan, polisi tercapai menangkap Efendi di Kabupaten Bungo pada 4 Desember 2025.Fana itu, dua rekannya, Riki dan Amat, saat ini Tetap berstatus buron dan melangkah masuk internal pendaftaran pencarian orang (DPO).(*)