Jombang –
Suwarno alias Nono (45), terdakwa kasus pembunuhan bibinya seorang diri, Mutmainah (74) di Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang dituntut hukuman seumur Hayati. Jaksa Penuntut Biasa (JPU) mengukur Nono terbukti melaksanakan perampokan dan pembunuhan berencana.
Tuntutan terhadap Suwarno dibacakan JPU, Septian Hery Saputra di ruang sidang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Triu Artanti, serta hakim Personil berkualitas Sumanjaya dan Putu Wahyudi.
internal tuntutannya, Septian mengukur terdakwa terbukti melaksanakan tindak pidana Pasal 459 junto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. Adalah melaksanakan tindak pidana berbarengan agenda kelebihan dahulu merampas nyawa orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berbarengan pidana penjara selama seumur Hayati,” ujarnya ketika membacakan tuntutan, Selasa (28/7/2026).
Tuntutan tersebut juga mempertimbangkan keadaan Nan meringankan dan memberatkan terdakwa. Keadaan Nan memberatkan Adalah perbuatan terdakwa menghilang nyawa Mutmainah. Terdakwa melaksanakan pembunuhan tersebut secara sadis.
“Keadaan Nan meringankan, Tak Eksis,” pastikan Septian.
sebelum itu, Mutmainah mendadak menghilang dari rumahnya. Hilangnya korban permulaan sekali terungkap adik kandungnya, Suwaji (56), Penduduk Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang pada Senin (3/11) Sekeliling pukul 07.30 WIB. Suwaji Normal ke Griya korban dikarenakan ia Nan merangkai sawah korban.
Pagi itu, dikarenakan Griya kakaknya Sunyi, Suwaji menanyakan keberadaan Mutmainah kepada putra korban, Zainul Abidin (42). Zainul Nan tiba langsung memeriksa kondisi Griya ibunya. Selain Mutmainah, mobil Toyota Kijang Innova Reborn Rona silver nopol S 1910 XK juga Lenyap. Padahal, mobil tersebut sebelum itu di internal garasi Griya korban.
Kejanggalan juga terungkap Zainul di Bilik rehat ibunya. Mulai dari seprei Nan Lenyap, bercak darah pada sarung bantal, hingga ponsel korban Nan tak mendapatkan dihubungi. Oleh dikarenakan itu, masa itu juga ia melapor ke Polsek Tembelang.
Tim gabungan dari polsek, Inavis, Resmob Satreskrim Polres Jombang melaksanakan olah TKP di Griya Mutmainah. Polisi juga menggali keterangan dari sejumlah saksi dan mengkaji rekaman CCTV. Hasilnya, Suwarno diamankan di Sekeliling Griya korban Sekeliling pukul 11.00 WIB.
Berbekal pengakuan Suwarno, polisi hasil menemukan jasad korban di hutan area RPH Tanjung Wetan, Dusun Kalongan, Desa Lawak, Ngimbang, Lamongan Sekeliling pukul 18.30 WIB. Kondisi jenazah telah hangus terbakar. Selain itu, mobil, perhiasan emas dan Duit Nan dirampok pelaku juga terungkap.
Suwarno menghabisi Mutmainah di internal Bilik rehat korban pada Pekan (2/11) Sekeliling pukul 19.30 WIB. Rentenir Usul Dusun Kaliglugu, Desa Sumberagung, Peterongan, Jombang ini membekap Paras korban berbarengan bantal Tiba pingsan.
lalu, pelaku menyeret Mutmainah dari kasur Tiba terjatuh ke lantai. Korban pun tewas setelah kepalanya terbentur lantai Bilik rehat. dikarenakan Mortalitas ini selaras berbarengan output autopsi tim dokter forensik.
dikarenakan ketakutan bibinya tewas, Suwarno kesana ke Terminal Kepuhsari, Jombang ciptakan menitipkan sepeda motornya. Pelaku kembali ke Griya korban tumbuh ojek daring. sunyi itu, ia menjarah Duit dan perhiasan korban.
Barulah Suwarno menghilangkan barang data Nan mendapatkan memerintahkan polisi kepada dirinya. Ia membuang mayat Mutmainah memakai Innova ke hutan area RPH Tanjung Wetan, Dusun Kalongan, Desa Lawak, Ngimbang, Lamongan. Di Loka ini, ia bakar jasad korban.
Kemudian pelaku meninggalkan mobil Innova di Ambang Griya orang lain, Desa Sumberbendo, Jogoroto, Jombang. Suwarno juga membungkus Duit, 25 perhiasan dan key mobil milik korban mejadi Esa.
Barang berharga Nan digasak Suwarno setelah membunuh Mutmainah berupa 3 kalung emas, 5 gelang rantai, 6 gelang keroncong, 2 gelang swasa, 2 gelang bangkok, 2 buah antitg dan 5 cincin.
Sebagian perhiasan emas dilucuti pelaku dari jasad korban. Tak hanya itu, Suwarno juga mencuri Duit Kontan Rp 10.724.000, 1 ponsel Pandai, serta mobil Toyota Kijang Innova Reborn Rona silver nopol S 1910 XK milik korban.
(auh/abq)