Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang Pria berinisial RD alias D (25) terkait dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek daring berinisial ATP. Tersangka juga diperkirakan membawa kabur sepeda motor milik korban setelah melaksanakan pembunuhan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin berucap, tersangka ditahan Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob pada pukul 00.30 WIB mula masa tadi. Penangkapan dikerjakan di sebuah kontrakan lorong Bunderan Kamal, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Tim telah melindungi seorang Pria berinisial RD alias D Nan telah ditentukan sebagai tersangka internal perkara dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek daring dan pencurian berdua kekerasan Nan berpengaruh korban meninggal Bumi,” Jernih Kombes Pol. Iman Imanuddin, Selasa (14/7/26).
Peristiwa tersebut terjadi pada Pekan (12/7/26) Sekeliling pukul 03.50 WIB, di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban terdeteksi internal kondisi luka dan telah Tak sadarkan diri sebelum kemudian dinyatakan meninggal Bumi.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa F. Marasabessy mengimbuhkan, pengungkapan kasus dikerjakan melalui olah Loka peristiwa perkara, pemeriksaan saksi-saksi, observasi di Sekeliling Letak, serta analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.
“Dari keluaran penyelidikan, tim meraih rekaman CCTV Nan memperlihatkan Karakteristik-Karakteristik pelaku. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melaksanakan penelusuran hingga tercapai menangkap tersangka di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara,” ujar AKBP Resa.
internal penangkapan tersebut, polisi melindungi sejumlah barang bukti, di antaranya Esa bilah pisau, telepon raih milik tersangka, telepon raih milik korban, dompet berisi kartu identitas, dan sepasang sandal. Tersangka beserta barang bukti lalu diangkut ke Polda Metro Jaya ciptakan menjalani pemeriksaan dan alur penyidikan kelebihan berikut.
Fana itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat agar segera memberitakan kepada kepolisian apabila mengetahui, menyaksikan, atau merasakan tindak pidana maupun hambatan keamanan.
“Masyarakat meraih mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan kepolisian 110. Informasi dari masyarakat sangat Krusial ciptakan menolong kepolisian memberikan respons Sigap dan merawat keamanan Seiring,” ujar Kombes Pol. Budi.
(ay/hn/rs)