JATIMTIMES – Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menuntut Suwarno (45) penjara seumur Hayati. Penduduk Dusun Kaliglugu, Desa Sumberagung, Peterongan, Jombang ini terbukti membunuh Mutmainah (74) secara berencana berdua tapak Nan sadis.
Sidang tuntutan Suwarno digelar di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang cerah tadi pukul 12.45 WIB. Jalannya persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Triu Artanti, berdua hakim Personil baik Sumanjaya, dan Putu Wahyudi.
lafal Juga :
Polres Lamongan Tangani Dua Laporan Terpisah Soal Dugaan Pencurian Besi dan Penganiayaan di Ruko Kebet
Tuntutan terhadap Suwarno dibacakan JPU Septian Hery Saputra. Ia menegaskan Suwarno terbukti mengerjakan pembunuhan berencana sesuai Pasal Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
“menegaskan terdakwa Suwarno bersalah secara Absah dan meyakinkan mengerjakan perbuatan merampas nyawa orang lain disertai perencanaan sesuai berdua dakwaan pertama penuntut Biasa,” ucapnya di persidangan, Selasa (28/07/2026).
internal tuntutannya, jaksa mengevaluasi terdakwa membunuh Mutmainah secara keji dan sadis. lagian, jaksa mengevaluasi Tak Eksis hal Nan meringankan perbuatan terdakwa. dikarenakan itu, jaksa menuntut Suwarno berdua hukuman penjara seumur Hayati.
“Menuntut terdakwa dihukum oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara selama seumur Hayati,” ucapnya.
lafal Juga :
Pemkab Malang Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun kepada 175 PNS
lebih masa lalu, Suwarno membunuh Mutmainah pada Senin (03/11/2025) pukul 04.30 WIB. Korban dieksekusi di internal Bilik rehat rumahnya berdua tapak dipukuli memakai Barang tumpul. Autopsi membongkar korban tewas dikarenakan pendarahan di otak.
lalu, pelaku membuang jasad Mutmainah memanfaatkan mobil Innova milik korban. Mayat lansia ini dibakar pelaku di hutan area RPH Tanjung Wetan, Dusun Kalongan, Desa Lawak, Ngimbang, Lamongan.(*)