5 Polisi Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Eko
JAMBI– Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Jambi memutuskan enam tersangka kasus Mortalitas Brigadir Eko Winarno Saputra, Personil Polres Tanjung Jabung Timur. Korban terdeteksi tewas di Griya kos, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dari enam tersangka, lima di antaranya merupakan Personil Polri Nan teridentifikasi sebagai senior korban. Esa tersangka lainnya merupakan Penduduk sipil. Seluruh tersangka saat ini telah dikendalikan ciptakan menjalani pemeriksaan extra terus.
“Meninggalnya Brigadir EWS dugaan adanya penganiayaan. Penyidik telah menaikkan statusnya dari penyelidikan sebagai penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (27/7/2026).
Lima oknum polisi Nan ditentukan sebagai tersangka masing-masing berinisial Aiptu FA, Aipta EF, Bripka DHR, Brigpol UPE dan Bripda EBD. Fana seorang tersangka dari kalangan sipil berinisial B telah ditahan di Polda Jambi.
Penetapan tersangka merupakan output dari rangkaian penyelidikan Nan dijalankan penyidik terhadap kasus Mortalitas Brigadir Eko Winarno Saputra.
“Lima Personil Polri dan Esa Penduduk sipil. Motifnya kita cita dikarenakan Tetap internal tahapan penyidikan,” ucapnya.
Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Seiring Propam Polda Jambi Tetap mendalami motif serta peran masing-masing tersangka internal dugaan penganiayaan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi.
“Selain itu, penyidik juga Tetap mengharap output autopsi dari tim dokter sebagai bagian dari tahapan pembuktian perkara,”pungkasnya.