TANGERANG, KOMPAS.com – Polres Tangerang Selatan Tetap memburu dua terduga pelaku internal kasus tewasnya prajurit TNI AD berinisial ABS (21) di lorong Raya Pondok Hijau Golf, Ambang pertigaan grup Turqois, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan berucap, penyidik Tetap mengoptimalkan penyidikan setelah menentukan tujuh tersangka internal perkara tersebut.
“keluaran penyidikan kami menduga Eksis dua terduga pelaku Nan Tetap kita lakukan pengejaran dan pengembangan berdua rekan-rekan berkualitas Polda Metro dan rekan-rekan dari TNI,” Jernih Beliau internal keterangan Formal Nan didapat Kompas.com, Senin (27/7/2026).
lafal juga: Kronologi Penangkapan 7 Pembunuh Prajurit TNI di Kelapa Dua Tangerang, Esa Orang Serahkan Diri
Sejauh ini, Polres Tangerang Selatan telah menentukan tujuh tersangka. Berdasarkan keluaran penyidikan, para tersangka dibagi ke internal empat klaster sesuai perannya.
“Dari tujuh tersangka, kita membagi di empat klaster. Eksis klaster Nan mengejar, Nan memukul, Nan mengejar memukul dan mencuri HP korban dan Nan terakhir Ialah Nan menusuk,” ucapan Beliau.
Pada klaster pertama, terdapat BR alias CL (36) dan MKN alias RL (27) Nan diperkirakan berperan melaksanakan pengejaran terhadap korban.
Kemudian, klaster kedua berisi FNK alias SM (26), RRGB alias RN (22), dan AEL alias ER (22). Ketiganya dikatakan Mempunyai peran internal mengejar serta melaksanakan pemukulan terhadap korban.
internal perannya, RN juga membonceng AEL memakai sepeda motor dan menjemput EYR alias EO (21).
Fana AEL mengetahui tindakan penusukan Nan dikerjakan EYR terhadap korban memakai sebilah pisau.
lalu, SS alias EM (39) memasuki internal klaster ketiga. Ia diperkirakan berperan mengejar korban, melaksanakan pemukulan, serta memungut telepon pegang milik korban.
lafal juga: 4 Klaster 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangerang, Ini Perannya
EYR alias EO (21) berada internal klaster keempat berdua peran mengejar, memukul, hingga melaksanakan penikaman terhadap korban.
Ketujuh tersangka dipersangkakan Pasal 458 KUHP mengenai pembunuhan berdua ancaman pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 tahun,
Pasal 262 Bagian (4) KUHP mengenai pengeroyokan ancaman pidana penjara paling lamban 12 tahun, dan Pasal 466 Bagian 3 KUHP mengenai penganiayaan sesuai berdua KUHP berdua ancaman penjara pidana maksimal 7 tahun.
“hasilkan ancaman pidananya, Nan kita persangkakan tiga pasal,” tingkat Beliau.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang