Ngawur Kronologi Pembunuhan Personil TNI di Tangerang, Awalnya Cekcok di Loka santap


TANGERANG, KOMPAS.com – Tewasnya ABS, Personil TNI AD Nan terungkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, disinyalir berawal dari perselisihan di sebuah Loka santap.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto berbisik, korban dan para tersangka sempat cekcok pada Sabtu (18/7/2026).

Korban pun dikeroyok hingga tewas berdua 10 tusukan.

lafal juga: Prajurit TNI Tewas Dibunuh di Tangerang, 4 Pelaku ditahan

“tindakan pengeroyokan disertai penusukan dari suatu Golongan masyarakat terhadap Prada ABS Nan menyebabkan luka dan meninggal berdua luka tusukan,” ujar Tri Purwanto bagian dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Keesokan harinya, Pekan (19/7/2026), jasad ABS terungkap Penduduk bagian dalam keadaan tergeletak di pinggir lorong.

ketika itu, Penduduk menemukan Kartu Tanda Personil (KTA) militer milik korban dan melaporkannya kepada Babinsa serta Bhabinkamtibmas setempat.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim gabungan Nan terdiri dari Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan ciptakan mengerjakan penyelidikan dan mengejar para pelaku.

Pada Pekan sunyi, petugas gabungan menangkap orang-orang Nan terlibat bagian dalam peristiwa tersebut dan diajak ke Polres Tangerang Selatan ciptakan dijalankan pemeriksaan.

Dari 17 orang Nan ditelusuri, sembilan orang disinyalir terlibat bagian dalam pengeroyokan dan penusukan terhadap ABS. Seluruhnya merupakan Penduduk sipil.

Keempatnya Ialah BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21). Fana itu delapan orang lainnya dibebaskan.

lafal juga: Tewasnya Prajurit TNI di Tangerang berdua 10 Tusukan, Sempat Dikira rehat

“Delapan orang saksi lainnya telah dibebaskan dikarenakan Tak Eksis keterlibatan di bagian dalam peristiwa tersebut,” ungkapan Beliau.

lebih sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan berbisik, dari keluaran pemeriksaan, polisi menemukan 10 luka tusuk pada tubuh ABS.

Lima luka berada di bagian Ambang tubuh korban, lagian lima luka lainnya terungkap di bagian belakang.

ketika ini, para tersangka telah ditahan di Griya Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang data (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat berdua dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP).


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *