5 Polisi Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Eko
JAMBI– Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Jambi menentukan enam tersangka kasus Mortalitas Brigadir Eko Winarno Saputra, Personil Polres Tanjung Jabung Timur. Korban terungkap tewas di Griya kos, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dari enam tersangka, lima di antaranya merupakan Personil Polri Nan terungkap sebagai senior korban. Esa tersangka lainnya merupakan Penduduk sipil. Seluruh tersangka sekarang telah dikendalikan hasilkan menjalani pemeriksaan extra terus.
“Meninggalnya Brigadir EWS dugaan adanya penganiayaan. Penyidik telah memperbesar statusnya dari penyelidikan sebagai penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (27/7/2026).
Lima oknum polisi Nan diputuskan sebagai tersangka masing-masing berinisial Aiptu FA, Aipta EF, Bripka DHR, Brigpol UPE dan Bripda EBD. Fana seorang tersangka dari kalangan sipil berinisial B telah ditahan di Polda Jambi.
Penetapan tersangka merupakan output dari rangkaian penyelidikan Nan dijalankan penyidik terhadap kasus Mortalitas Brigadir Eko Winarno Saputra.
“Lima Personil Polri dan Esa Penduduk sipil. Motifnya kita nanti dikarenakan Tetap internal alur penyidikan,” ucapnya.
Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Seiring Propam Polda Jambi Tetap mendalami motif serta peran masing-masing tersangka internal dugaan penganiayaan Nan menyebabkan korban meninggal Bumi.
“Selain itu, penyidik juga Tetap menanti output autopsi dari tim dokter sebagai bagian dari alur pembuktian perkara,”pungkasnya.