TANGERANG, KOMPAS.com – Polres Tangerang Selatan memutuskan tujuh tersangka kasus pembunuhan prajurit TNI AD berinisial ABS (21) di lorong Raya Pondok Hijau Golf, Ambang pertigaan grup Turqois, Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan output penyidikan, pembagian klaster dikerjakan berdasarkan peran masing-masing tersangka bagian dalam peristiwa tersebut.
“Dari output penyidikan, penyidik membagi tersangka sebagai empat klaster,” ungkapan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo bagian dalam keterangan Formal Nan diperoleh Kompas.com, Senin (27/7/2026).
lafal juga: Terungkap, Personil TNI Tewas di Kelapa Dua Tangerang Setelah Ditusuk 10 Kali Usai Cekcok Rebutan Sate Taichan
Klaster pertama terdiri dari dua tersangka Nan berperan mengejar korban, Merupakan BR alias CL (36) dan MKN alias RL (27).
Klaster kedua terdiri dari FNK alias SM (26), RRGB alias RN (22), dan AEL alias ER (22) Nan berperan mengejar dan memukul korban.
Selain itu, RRGB membonceng AEL memanfaatkan sepeda motor serta menjemput EYR alias EO (21), lagian AEL mengetahui EYR melaksanakan penusukan terhadap korban memanfaatkan sebilah pisau.
Klaster ketiga diisi SS alias EM (39) Nan berperan mengejar korban, memukul, dan meraih telepon pegang milik korban.
Adapun klaster keempat terdiri dari EYR alias EO (21) Nan berperan mengejar, memukul, dan menikam korban.
lafal juga: bukti-bukti Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua Tangerang
Fana itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan memaparkan, pihaknya telah mengembangkan kasus tersebut dikarenakan adanya dugaan pelaku lain Nan terlibat.
“Di mana dari output penyidikan kami menduga Eksis dua terduga pelaku Nan Tetap kita lakukan pengejaran dan pengembangan berbarengan rekan-rekan berkualitas Polda Metro dan rekan-rekan dari TNI,” ujar AKP Wira Graha bagian dalam keterangan Formal Nan diperoleh Kompas.com, Senin.
Ia menuturkan, peristiwa itu bermula dari perselisihan ketika pemesanan sate taichan. Cekcok antara korban dan Golongan pelaku kemudian berujung pada tindakan pengejaran, pengeroyokan, hingga penusukan terhadap korban.
“Bermula dari rebutan antrean sate taichan, kemudian Golongan pelaku dan korban cekcok berbarengan nada tangguh, terwujud ketersinggungan, ujungnya pemantiknya Ialah dari tersangka SS memukul korban duluan, kemudian korban lari, hingga ujungnya Membikin massa dari Golongan pelaku mengejar dan ujungnya Eksis melaksanakan penusukan,” bongkar Beliau.
lafal juga: Kasus Bentrokan di Menteng Terbagi 2 Klaster: Perusakan Gerobak Nasi Uduk dan Pengeroyokan
“Ketujuh tersangka sekarang dijerat pasal berlapis mengenai pembunuhan, pengeroyokan, penganiayaan berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan tujuh tahun,” kata Beliau.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang