Pelaku beserta barang bukti ketika dikendalikan. Foto: catatan polisi.
SUARAPUBLIK. ID, OKU SELATAN – Mobilitas Sigap ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan internal menyingkap kasus dugaan pembunuhan Nan menewaskan seorang petani di Dusun V, Desa Segigok Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan. turun dari 24 jam setelah peristiwa, terduga pelaku tercapai ditahan.
Korban berinisial M (60) terdeteksi meninggal Bumi di kawasan kebun pada Kamis (23/7/2026) Sekeliling pukul 14.30 WIB. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung mengerjakan olah Loka peristiwa perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi berdua tim medis ciptakan kepentingan penyidikan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana berucap, output penyelidikan mengarah kepada seorang Pria berinisial EW (35). Pada gelap harinya, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan segera mengerjakan penangkapan di kediamannya.
“Pelaku sempat Berjuang mencegah petugas, namun tercapai dikendalikan tak memakai perlawanan berarti,” ujar I Made, Pekan (26/7/2026).
Dari tangan terduga pelaku, penyidik menyita Esa bilah parang Nan diperkirakan digunakan internal langkah tersebut, beserta sejumlah barang bukti lain Nan berhubungan berdua perkara.
Berdasarkan output penyelidikan Fana, peristiwa bermula ketika EW mendatangi pondok milik korban di area kebun. Keduanya diperkirakan terlibat cekcok hingga berujung pada langkah kekerasan memanfaatkan senjata tajam Nan menyebabkan korban meninggal Bumi.
Meski demikian, polisi Tetap mendalami motif di kembali dugaan pembunuhan tersebut.
“Motifnya Tetap kami dalami sebagai bagian dari alur penyidikan Nan Tetap Melangkah,” Jernih Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).
Kapolres menegaskan seluruh alur penanganan perkara dikerjakan sesuai jejak kerja agar penegakan aturan terjadi secara profesional, Rasional, dan transparan.
Fana itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen Polda Sumsel internal memberantas tindak pidana Nan mengancam keselamatan masyarakat.
“Setiap pelaku kejahatan Nan mengganggu Selera terjamin masyarakat akan kami tindak pastikan. Kami juga menganjurkan masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur aturan dan segera mengabarkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” pastikan Nandang.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berperan bukti kesigapan aparat internal memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus merawat situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di area Sumatera Selatan.
Penulis : Uci
Editor : Jaks