LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || TANGERANG – Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan pengeroyokan Nan menyebabkan gugurnya Prada Arif Budi Sampurna, prajurit Yonif 804/Dharma Bakti Asasta Yudha, Kodam XVII/Cenderawasih. Kegiatan terjadi di Aula Guyub Lantai 4 Polres Tangerang Selatan, Jumat (24/7/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri Kasiintel Kasrem 052/Wijayakrama Kolonel Inf M. Zia Ulhaq, S.Sos., Danden Inteldam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Nasser, Kabag PAM Kodiklat TNI Letkol CPM Erwan, Dandenpom Jaya/1 Tangerang Mayor CPM Dio Muhammad Putra Primer, S.S.T.Han., S.I.P., M.M., dan Wakapolres Tangerang Selatan Kompol M. Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A. Kegiatan ini juga dihadiri unsur Kejaksaan serta awak media dalam negeri dan wilayah.
bagian dalam keterangannya, Kapolres Tangerang Selatan mengemukakan belasungkawa Nan mendalam kepada keluarga almarhum Prada Arif Budi Sampurna. Ia menegaskan bahwa sejak mula penanganan perkara, Polres Tangerang Selatan Beralih Sigap dan berkoordinasi secara intensif berbarengan Denpom Jaya/1 Tangerang, Korem 052/Wijayakrama, serta unsur terkait lainnya ciptakan menyingkap para pelaku dan melindungi tahapan legalitas Melangkah secara profesional.
Melalui penyelidikan Nan Sigap, terukur, dan berkesinambungan, aparat gabungan hasil melindungi tujuh tersangka Nan disinyalir terlibat bagian dalam tindak pidana tersebut. Tiga tersangka dikendalikan dan ditahan di Polres Tangerang Selatan, Fana empat tersangka lainnya dikendalikan melalui pengembangan penyidikan dan ditahan di Polda Metro Jaya ciptakan tahapan legalitas kelebihan terus.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., CBA., menerangkan bahwa pengungkapan kasus dikerjakan melalui olah Loka peristiwa perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pengembangan penyidikan Nan menyertakan sinergi TNI dan Polri. bagian dalam perkara ini, penyidik turut melindungi sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, busana Nan digunakan ketika peristiwa, telepon pegang, serta barang-barang milik korban Nan terkait berbarengan tindak pidana tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 458 KUHP mengenai Pembunuhan, Pasal 262 Bagian (4) KUHP mengenai Pengeroyokan Nan berujung Mortalitas, serta Pasal 466 Bagian (3) KUHP mengenai Penganiayaan sebagaimana diatur bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling pelan 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini berperan bukti Konkret soliditas dan sinergitas TNI–Polri bagian dalam penegakan legalitas. Keberhasilan melindungi seluruh tersangka bagian dalam Masa relatif kilat menunjukkan komitmen aparat bagian dalam mengatasi setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna memberikan kepastian legalitas serta Selera keadilan distribusi keluarga korban dan masyarakat.
(M.Solichin)
artikel Views: 52