Ngawur Polres Aceh Tenggara Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah 10 Tahun, Motif diperkirakan Pemerkosaan


ACEH TENGGARA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sahila Khairunnisa (10), bocah Usul Desa Lawe Sempilang, Kecamatan Lawe Alas, Nan terdeteksi meninggal Bumi pada 8 Mei 2026 Lampau.

internal rekonstruksi Nan digelar di Letak peristiwa, Kamis, 23 Juli 2026, tersangka berinisial MDS (37) memperagakan sebanyak 27 adegan, mulai dari pertemuan berdua korban hingga rangkaian tindakan Nan berujung pada tewasnya korban.

Rekonstruksi melangkah di bawah monitoring penyidik Satreskrim Polres Aceh Tenggara dan disaksikan Jaksa Penuntut Biasa, penasihat legalitas, serta keluarga korban berdua pengamanan ketat aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan berbisik, rekonstruksi dikerjakan ciptakan menguji kesesuaian antara pengakuan tersangka, keterangan para saksi, serta barang bukti Nan telah dikumpulkan selama alur penyidikan.

“output rekonstruksi telah sesuai berdua seluruh keterangan tersangka, para saksi, serta barang bukti Nan telah dikumpulkan penyidik,” ungkapan Zery kepada AJNN.

Ia mengatakan, penyidik Tak menemukan bukti maupun petunjuk mutakhir selama alur rekonstruksi. Seluruh adegan Nan diperagakan dinilai konsisten berdua Bangunan perkara Nan telah disusun sejak permulaan penyidikan.

“Tak Eksis bukti atau petunjuk mutakhir Nan terdeteksi dikarenakan seluruh adegan sesuai berdua keterangan tersangka, saksi-saksi, serta barang bukti dan alat bukti Nan Eksis,” ujarnya.

Menurut Zery, output penyidikan Fana membongkar dugaan motif pembunuhan dikerjakan ciptakan menutupi tindak pidana pemerkosaan terhadap korban. Pelaku diperkirakan menghabisi nyawa korban dikarenakan khawatir perbuatannya akan terungkap.

“Motif Fana, pelaku membunuh korban setelah diperkirakan melaksanakan pemerkosaan dikarenakan menganggap ngeri korban akan menceritakan peristiwa tersebut,” katanya.

Penyidik juga menjamin hingga ketika ini belum menemukan keterlibatan pihak lain internal perkara tersebut. MDS diperkirakan bertindak seorang diri.

Selain itu, seluruh barang bukti Primer Nan berhubungan berdua perkara telah dikendalikan. Fana terhadap sejumlah barang Nan belum terdeteksi, penyidik telah menerbitkan pendaftaran Pencarian Barang (DPB) ciptakan melengkapi alur pembuktian.

“Seluruh barang bukti Nan berhubungan berdua perkara telah kami amankan. ciptakan lumayan melimpah orang barang Nan belum terdeteksi telah kami buatkan pendaftaran pencarian barang,” ujar Zery.

Usai rekonstruksi, penyidik akan segera merampungkan administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Rekonstruksi tersebut juga dihadiri keluarga korban. Suasana haru tak terelakkan ketika nenek korban, Senawati, menyaksikan tersangka memperagakan setiap adegan pembunuhan cucunya.

berdua linangan air mata, ia menginginkan agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

“gua minta pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan dihukum Wafat,” ujarnya.

lebih sebelumnya, Sahila Khairunnisa diinformasikan Lenyap sejak 29 April 2026. Setelah dikerjakan pencarian selama 10 masa, korban ujungnya terdeteksi meninggal Bumi di sebuah kebun Penduduk di Desa gerbang Rimbe, Kecamatan Lawe Alas, pada 8 Mei 2026.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *